SORONG,– Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan untuk Peserta PPU Pemerintah Daerah, Bantuan Iuran PBPU dan BP Mandiri Pemda Triwulan II Tahun 2024 dan Implementasi Aplikasi Rekap Iuran Pemda (ARIP), dilangsungkan di Hotel Rylich Panorama Sorong Tengah, Jumat (14/6).
Sambutan dibuka Kepala KPPN Negeri Sorong dan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Pemeriksa dan Keuangan, Fachri Aziz Marpaung mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong yang berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.
Adapun peserta rapat kegiatan diatas terdiri dari perwakilan masing-masing dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti BPKAD, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Dinas Pendidikan se Provinsi Papua Barat Daya.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin triwulan yang dilaksanakan tiap tiga bulan sekali dengan tujuan mengevaluasi data peserta dan data iuran wajib PNS Daerah dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) oleh pihak KPPN Sorong bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sorong.
Materi yang dibahas dalam kegiatan rekonsiliasi diatas mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah yang memiliki riwayat tunggakan agar segera melakukan pelunasan terhadap kewajiban iuran seperti, Iuran Wajib Pemda 5 Komponen, Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan Tagihan DPRD tahun 2023 dan 2024 berjalan sehingga tidak akan mempengaruhi penilaian pemerintah daerah dari segi pembiayaan kesehatan oleh auditor atau pemeriksa nantinya.
Hal ini juga sudah diperkuat dengan dasar hukum negara seperti Perpres 75 Tahun 2019 dan Permendagri 70 Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw menerima sertifikat penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah ketegori Ketepatan Waktu Pembayaran Tagihan PD Pemda / Jamkesda Triwulan II Tahun 2024.
Sertifikat diberikan oleh KKPN Sorong dan BPJS Kesehatan Sorong dan diterima oleh Korneles Asem dan Perwakilan Tim Kabupaten Maybrat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sertifikat penghargaan merupakan bentuk kolaborasi kerjasama dari tim teknis seperti dinkes, BPKAD dan Bank Papua di Kabupaten Maybrat.
Harapan dari pertemuan rutin triwulan diatas agar pemerintah daerah tetap konsisten dan menganggarkan dana atau anggaran seusai dasar hukum yang berlaku untuk Program JKN- KIS di Kabupaten Maybrat. (Abas)