• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkab Tanbu Ikuti Peringatan HUT Damkar Ke-103

Pemkab Tanbu Ikuti Peringatan HUT Damkar Ke-103

cyber by cyber
Maret 2, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP dan Damkar Tanbu) mengikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia, bertempat di Ruang Digital Live Room Lt.4 Kantor Bupati Tanbu, Selasa (01/03/2022).

Upacara Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia tersebut mengusung slogan “Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh”.

Acara dimulai dengan Pembacaan Sejarah Hari Pemadam Kebakarandan dan Keselamatan Indonesia sebelum kemudian dilangsungkan Upacara Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia yang diikuti oleh jajaran pejabat dan pemimpinan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Daerah, Dirjen Dukcapil, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Petugas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia, beserta tamu undangan.

Dijelaskan Sejarah Damkar yang dulu dikenal “Branwir” dari Bahasa Belanda.
buy amitriptyline online http://dentalhacks.com/wp-content/themes/dentalhacks/images/png/amitriptyline.html no prescription

Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia.

Baca juga :  Kapolres Sumedang Serahkan Bantuan pada Korban Pohon Tumbang

Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terimakasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.

Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.

Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), Safrizal ZA menyampaikan, Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan secara sederhana.

Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan hal ini tidak mengurangi semangat juang, dedikasi dan pengabdian dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus meningkatkan kemandirian, profesionalisme dalam rangka memberikan pelayanan terbaik seluruh masyarakat.

Indonesia memberikan apresiasi tertinggi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam partisipasi penanggulanangan Covid-19 di daerah.

“Menurut Laporan Nasional Pemadam Kebakaran Tahun 2021 disampaikan bahwa telah terjadi sebanyak 17.768 kejadian kebakaran di seluruh indonesia dan penyebab paling banyak dari kasus adalah terjadi arus pendek pada listrik yaitu sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45%, sedangkan operasi penyelamatan non kebakaran berjumlah 79.559 (kejadian penyelamatan non kebakaran terhitung 5 kali lebih banyak dari penyelamatan terjadinya kebakaran). Ini, menandakan pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan, keterlibatan masyarakat pun diperlukan,” ungkapnya.

Baca juga :  Ini Pesan Wali Kota Bandung Kepada Pejabat Pemkot

Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Demi membentuk relawan kebakaran hingga ke pelosok negeri.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana mengungkapkan, ada dua instruksi yang telah ditangkap. Pertama, ada kesempatan terbuka untuk relawan kebakaran yang bisa dinaungi pemerintah. Kedua, pemerintah dengan konsep pembentukan relawan sampai ke pelosok desa yang dinamai “Redkar” dengan aplikasi “Si Padam”.

“Pemkab Tanbu, sangat mendukung penanganan kebakaran maupun non kebakaran di kabupaten, harapannya semua kecamatan memiliki Posko Damkar dengan mengikuti Time Respon 15 menit (jarak penanganan antar wilayah bisa tercapai dalam waktu singkat) sesuai SOP,” katanya.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kab. Tanbu dan Kabid Damkar Tanbu bersama seluruh anggota damkar. (Ag)

Previous Post

Antisipasi Rawan Macet Polsek Antapani Laksanakan Gatur Pagi.

Next Post

Dana Kredit Diterima Tak Sesuai, Belasan Nasabah BRI Keluhkan KUR

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Dana Kredit Diterima Tak Sesuai, Belasan Nasabah BRI Keluhkan KUR

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC