• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemprov DKI Dukung Peluncuran Bank Wakaf Mikro PKP

Pemprov DKI Dukung Peluncuran Bank Wakaf Mikro PKP

red cyber by red cyber
Maret 16, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Yayasan Pondok Karya Pembangunan, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Yayasan Pondok Karya Pembangunan, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM. Berbagai stimulus diberikan pemerintah untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi. Salah satunya, dengan peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Yayasan Pondok Karya Pembangunan, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berkesempatan menghadiri dan meresmikan acara peluncuran ini. BMW PKP hadir untuk mengembangkan usaha-usaha mikro di lingkungan Yayasan tersebut. Wagub Ariza mengapresiasi inisiasi para pihak dalam menghadirkan BMW PKP. Ia berharap, kehadiran BMW PKP di saat pandemi mampu mempercepat dan memperluas penyediaan akses keuangan, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik kolaborasi antara OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Pemprov DKI Jakarta, dan Yayasan Pondok Karya Pembangunan dalam menghadirkan Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan yang izin operasionalnya telah memenuhi ketentuan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/NB 12/2020 tanggal 29 Desember 2020. Dalam ajaran Islam, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam,” kata Ariza, dikutip dari website resmi Pemrov DKI Jakarta, Jakarta.go.id.

Ariza menuturkan, dengan adanya akses penyediaan keuangan (permodalan atau pembiayaan) bagi masyarakat menengah dan kecil melalui Bank Wakaf Mikro ini, masyarakat bisa terhindar dari riba. Selain itu, membuka peluang kerja baru, menghasilkan wirausahawan baru, dan meningkatkan level wirausaha, yang pada akhirnya mengurangi pengangguran.

Baca juga :  Sekolah Berprestasi, SMAN Tanjungsari Rayakan HUT Ke 52

“Pemprov DKI Jakarta akan terus mendorong berkembangnya potensi UMKM, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan memberikan kesempatan kerja, salah satunya melalui Bank Wakaf Mikro. Masyarakat menengah kecil yang tengah terdampak selama pandemi, dengan menyediakan akses permodalan dan pembiayaan bagi yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan dan sekitar Yayasan PKP,” lanjutnya.

Ariza memaparkan, harapan Pemprov DKI Jakarta kepada para pengusaha UMKM di sekitar Yayasan PKP yang memperoleh manfaat kehadiran Bank Wakaf Mikro, antara lain meningkatkan daya saing produk sehingga tidak kalah dengan produk-produk luar (impor), mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri, mengembangkan jejaring (networking) UMKM dan menciptakan peluang usaha baru, serta memajukan perekonomian di Provinsi DKI Jakarta dan perekonomian nasional.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan PKP Jakarta Islamic School, RS. Museno menyatakan, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada perekonomian.

“Cara penyelamatannya adalah mengoptimalkan fungsi kelembagaan seperti Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas),” ungkapnya.

Ia menyampaikan, di sekitar Yayasan PKP, banyak usaha skala mikro, bengkel sampai pedagang. Mereka orang-orang yang tekun. Namun, usaha mereka belum bisa berkembang karena berbagai hal. Bahkan, ada yang terjerat rentenir sehingga kondisi usaha semakin memburuk.

Baca juga :  Gelar Halal Bihalal, Pemuda Pancasila Jawa Barat Patahkan Paradigma Sebagai Ormas Kekerasan

“Keberadaan mereka (usaha mikro) menyumbang 99% pelaku usaha di Indonesia. Mengambil andil 99,9% dalam penyerapan tenaga kerja. Mengapa usaha mereka sulit berkembang padahal berkontribusi besar mengatasi krisis dan penyerapan tenaga kerja? Antara lain, karena sulit mendapat pinjaman modal, tidak ada jaminan yang memadai untuk meminjam modal, risiko usaha besar, bunga bank terlalu besar, dan profil usaha tidak sesuai keinginan bank. Kami bergembira dan bersyukur, menyambut launching kehadiran lembaga keuangan ini. Untuk menyelamatkan usaha-usaha mikro dari berbagai masalah, terutama jeratan rentenir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Oktober 2017, Presiden Joko Widodo bersama OJK meresmikan Program Bank Wakaf Mikro. Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan untuk masyarakat kecil. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan/Pengasuh Yayasan Pondok Karya Pembangunan, Dr. KH. Amidhan; Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat; Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat; serta Pimpinan dan Pengurus Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan. *red

Previous Post

Di Jakarta, Puskesmas Sediakan Ruang ICU Mini untuk Pelaksanaan Vaksinasi Lansia

Next Post

DKI Jakarta Telah Membina 10.000 Jakpreneur

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati

DKI Jakarta Telah Membina 10.000 Jakpreneur

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC