• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perlu Dibangun Kesadaran dari Berbagai Elemen Masyarakat dalam Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup

Perlu Dibangun Kesadaran dari Berbagai Elemen Masyarakat dalam Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup

red cyber by red cyber
2024-03-12
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, — Komitmen Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar untuk memperbaiki kualitas lingkungan dari bahaya kerusakan, merupakan sikap yang serius. Setidaknya hal itu terbukti dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, sejak tujuh tahun yang lalu.

Melihat kondisi seperti itu, perlu dibangun kesadaran dari berbagai elemen masyarakat, dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup dari kerusakan yang muncul. Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, secara spesifik mengatur pengelolaan lingkungan hidup.

“Seharusnya kita semua memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga lingkungan. Harus ada kesadaran kolektif, termasuk dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana kepada patrolicyber.com.

Baca juga :  Yana Mulyana Ikut Donor Darah Pada Acara Masyarakat Tionghoa Peduli

Menurut Jajang yang juga anggota fraksi PKS DPRD Jabar, dalam Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, bahwa makna jasa lingkungan hidup yaitu merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik dengan lingkungan hidup.

Sehubungan dengan hal itu masyarakat bisa memanfaatkan lingkungan hidup, dengan catatan pemanfaatan itu tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Baik aspek flora maupun fauna.

“Perda ini cukup komprehensif, karena di dalamnya mengatur masalah Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, peran pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Dan pemerintah harus memaksimalkan pengawasan terhadap kondisi lingkungan hidup, terutama di daerah yang rawan bencana,” jelasnya.

Baca juga :  Cegah Kriminalitas Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung laksanakan Kring Serse

Lanjut Jajang yang kembali terpilih menjadi anggora DPRD Jabar kedua kalinya ini, program yang berorientasi pada perbaikan lingkungan hidup di berbagai sektor juga harus terus dilakukan. Ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi dengan dunia usaha. Sedangkan bagi daerah yang berdasarkan hasil evaluasi sudah sukses memperbaiki kualitas lingkungan hidup, perlu diberikan penghargaan (reward).

Dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu, salah satu masalah yang mencolok adalah besarnya tekanan terhadap tata guna lahan.

“Sehingga untuk mewujudkan tata ruang wilayah Jawa Barat yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan, tentunya harus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (Dudi)

Previous Post

Langgar Aturan Parkir Petugas Dishub Dianiaya

Next Post

ODGJ Yang Meresahkan Berhasil Diamankan Dinsos dan Satpol PP Tanah Bumbu

BeritaTerkait

Featured

Polres Tanah Bumbu Gelar Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Bagikan 1.000 Kupon Sembako untuk Masyarakat

2026-03-13
Featured

Safari Ramadan di Simpang Empat, Bupati Tanah Bumbu Anugerahkan Adipura Lokal, Salurkan Gerobak UMKM dan Sembako untuk Petugas Kebersihan

2026-03-13
Featured

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

2026-03-13
Featured

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Penguatan Literasi Kreatif

2026-03-12
Pemerintahan

Polres Pangandaran Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

2026-03-12
Featured

FGD Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi Keadilan atau Celah Penyimpangan

2026-03-12
Next Post

ODGJ Yang Meresahkan Berhasil Diamankan Dinsos dan Satpol PP Tanah Bumbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polres Tanah Bumbu Gelar Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Bagikan 1.000 Kupon Sembako untuk Masyarakat

2026-03-13

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

2026-03-13

Safari Ramadan di Simpang Empat, Bupati Tanah Bumbu Anugerahkan Adipura Lokal, Salurkan Gerobak UMKM dan Sembako untuk Petugas Kebersihan

2026-03-13

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

2026-03-13

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Penguatan Literasi Kreatif

2026-03-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC