ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Komitmen Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar untuk memperbaiki kualitas lingkungan dari bahaya kerusakan, merupakan sikap yang serius. Setidaknya hal itu terbukti dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, sejak tujuh tahun yang lalu.
Melihat kondisi seperti itu, perlu dibangun kesadaran dari berbagai elemen masyarakat, dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup dari kerusakan yang muncul. Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, secara spesifik mengatur pengelolaan lingkungan hidup.
“Seharusnya kita semua memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga lingkungan. Harus ada kesadaran kolektif, termasuk dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana kepada patrolicyber.com.
Menurut Jajang yang juga anggota fraksi PKS DPRD Jabar, dalam Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, bahwa makna jasa lingkungan hidup yaitu merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik dengan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal itu masyarakat bisa memanfaatkan lingkungan hidup, dengan catatan pemanfaatan itu tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Baik aspek flora maupun fauna.
“Perda ini cukup komprehensif, karena di dalamnya mengatur masalah Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, peran pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Dan pemerintah harus memaksimalkan pengawasan terhadap kondisi lingkungan hidup, terutama di daerah yang rawan bencana,” jelasnya.
Lanjut Jajang yang kembali terpilih menjadi anggora DPRD Jabar kedua kalinya ini, program yang berorientasi pada perbaikan lingkungan hidup di berbagai sektor juga harus terus dilakukan. Ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi dengan dunia usaha. Sedangkan bagi daerah yang berdasarkan hasil evaluasi sudah sukses memperbaiki kualitas lingkungan hidup, perlu diberikan penghargaan (reward).
Dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu, salah satu masalah yang mencolok adalah besarnya tekanan terhadap tata guna lahan.
“Sehingga untuk mewujudkan tata ruang wilayah Jawa Barat yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan, tentunya harus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (Dudi)