Bandung,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu seberat 10,9 Kg di Gerbang tol Cikampek, Kabupaten Karawang. Pada Hari Sabtu (7/11/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi Masyarakat diduga adanya sindikat jaringan Narkotika Jenis sabu antar Provinsi, dari Riau Provinsi Sumatera dan Jawa Timur dengan operasionalnya melintasi wilayah Hukum Polda Jabar.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada Wartawan di Mapolda Jabar Selasa. (10/11/2020).
“Usai mengantongi keterangan, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar yang di pimpin Kasubdit II AKBP Heryanto SE, MH melakukan Profilling, Suvelliance dan Undercover selama satu bulan, dan dilakukan penyelidikan mulalui dari Pelabuhan Bangkahuni dan ada lagi petugas yang sudah standby di pelabuhan Merak.” kata Rudy.
Kemudian, lanjut Rudy. Petugas Ditres Narkoba Polda Jabar langsung melakukan pemantauan pergerakan kendaraan tersebut dengan membuntuti dan mengikuti kendaraan tersebut.
“Kami menunggu kendaraan yang membawa barang tersebut memasuki tol, dan kami sempat mengalami kehilangan jejak, namun ternyata muncul kembali di daerah Karawang, dan kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas PJR Polda Jabar untuk dilakukan penghadangan” bebernya.
“Usai dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku AHD dan OM yang diduga akan melakukan distribusi narkotikan jenis sabu dari kota Palembang ke daerah Bangkalan Jawa timur” tandasnya.
buy vibramycin online http://www.supremecare.co.uk/css/cssbkup/css/vibramycin.html no prescription
Menurut Rudy. Pelaku mengantarkan barang tersebut menggunakan kendaraan truk warna kuning dengan nomor Polisi W 9812 NV.
“Ketika truk tersebut melewati gerbang tol Cikampek Utama Kab, Karawang Jawa Barat, Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barangbukti jenis Sabu10 bungkus palstik alumunium berwarna hijau bertuluiskan Qing shan diduga jenis Sabu seberat 10,9 Kg yang di simpan didalam ban serp.
Dikatakan rudi tersangka sekaligus kurir dalam kasus ini, mereka mendapat upah Rp 50,000.000 perbungkus dan totalnya kedua pelaku untuk pengataran barang haram mendapat bayaran sebanyak Rp. 500,000.000. ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Lebih lanjut Rudi mengatakan. Dari hasil pengungkapan kasus ini petugas telah mengamankan sejumlah barangbukti. 10 bukngkus plastik berisikan sabu seberat 10,9 Kg, 1 unit kendaraan truk warna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV, satu buah ban Serp dan 4 unit Hand Phone.
Dalam kasus ini, Rudi menambahkan. Para pelaku telah melanggar Pasal 114 yat 2, dan Pasal 112 ayat 2 dwngan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup, paling singat penjara 5 tahun.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama Tahun 2020, yang dinungkap DitresNarkoba Pol, dan kami akan mengajukan reward atau penghargaan kepada kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus narkotik ini” Yadi