• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Pelaku Pembacokan Ustad, Istri dan Santri di Indramayu

Polda Jabar Ringkus Pelaku Pembacokan Ustad, Istri dan Santri di Indramayu

red cyber by red cyber
Maret 10, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Petugas gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan Sakrodin atau SU (33).

Pria itu diduga telah membacok seorang ustadz K.H Farid Ashr Waddahr alias Gus Farid dengan arit saat korban sedang berada di mushola dekat rumahnya di Kabupaten Indramayu.

Sebelum membacok K.H Farid Ashr Waddahr dengan arit, Sakrodin juga membacok istri ustadz bernama Anak dan seorang santri yang juga keponakan Gus Farid bernama Haka, menyebabkan keduanya terluka ditangannya.

Aksi brutal tersebut dilakukan di area Pondok Pesantren (Pontren) An-Nur di Desa Tegalmulya, Kabupaten Indramayu, Selasa 8 Maret 2022 malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/ 2022) mengatakan, motif pembacokan oleh Sakrodin dengan alasan terganggu dengan adanya aktivitas zikir di malam hari yang acap kali diadakan korban di pondok pesantrennya.

Baca juga :  Jack Boyd Lapian: Andrew Darwis Salah Jalan

“Motif pembacokan karena merasa terganggu dengan aktivitas zikir di malam hari dengan mendatangkan banyak orang,” kata Ibrahim. Dikatakan Ibrahim, dari hasil pemeriksaan, Sakrodin atau SU menilai kebiasaan wirid atau zikir yang dilakukan oleh korban bertentangan dengan ajaran fikih yang diyakini SU sehingga merasa terganggu dan melakukan aksi pembacokan tersebut.

“Menurut SU wirid atau zikir itu bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan ini dilakukan menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan. Jadi ini paham yang keliru dengan paham yang dimiliki SU. SU mengatakan bahwa wirid tersebut tidak sesuai dengan fikih yang dia pelajari,” terang Ibrahim.

Sementara itu menurut keterangan di sekitar lingkungannya,  Gus Farid adalah pengasuh Pontren An Nur sekaligus juga sebagai Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliiyyah (Jatman). Ia dan santri-santrinya kerap mengadakan wirid dan zikir di mushalanya.

Baca juga :  Bantuan Ternak Kambing Diterima Warga Desa Purwadadi

Sementara Sakrodin Selasa malam itu karena merasa terganggu mencari Gus Farid di rumahnya. Namun yang ada cuma Anak istri Gus Farid. Tanpa ayal lagi Anah dibacok hingga tangannya terluka.

Selanjutnya Haka keponakannya yang juga santri Pontren An Nur muncul, juga dibacok hingga tangan anak inipun terluka.

Selanjutnya pelaku mencari Gus Farid ke mushala yang tak jauh dari rumah korban. Sesaat setelah bertemu dengan Gus Farid, pelaku langsung membacok Gus Farid dengan arit yang dibawanya.

Melihat kejadian tersebut sejumlah santri segera mengejar dan menangkap Sakrodin, selenjutnya dipukuli ramai-ramai sebelum diserahkan ke Mapolres Indramayu.*Yadi*

Previous Post

Kapolri Terus Berkomitmen Wujudkan Pelayanan yang Terbaik untuk Masyarakat

Next Post

Cegah C-3, QR Polsek Andir Lakukan Patroli Malam

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Cegah C-3, QR Polsek Andir Lakukan Patroli Malam

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC