• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Bogor

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Bogor

red cyber by red cyber
Juni 13, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Sat Reskrim Polresta Bogor Kota amankan 6 orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan kekerasan (penganiayaan) terhadap anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Aria Surialaga Kel. pasirkuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Hal tersebut diungkapkan pada gelaran Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Drs. Bismo Teguh Prakoso, SH.,S.I.K., MH., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat, Kasi Humas Polresta Bogor Kota beserta wartawan media cetak dan online.

Kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Kec. Bogor Barat Kota Bogor, telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau penganiayaan dan atau kepemilikan sajam yang dilakukan Sdr. R I R (17th) warga Kp. Kreteg No 27 Rt. 01/02 Ds. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor dengan cara membacok korban Sdr. M I (16th) warga Kec. Ciomas Kab. Bogor di bagian kepala.

Sementara Sdr. R A (18th) warga Kel. Loji Bogor Barat Kota Bogor membacok sdr. P F (18th) warga Kp. Bojongsari Rt. 02/15 Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor dibagian pinggang/pantat sehingga korban luka dan dilarikan ke RSUD Kota Bogor.

Baca juga :  Ciptakan Lingkungan yang Aman Polsek Gununghalu Meningkatkan Patroli Preventif

Peranan tersangka lain diantaranya Sdr. C A S (16th) Kec.Ciomas Kab. Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R A, dan Sdr. M R P (18 th) warga Sindangbarang Selakopi Kec. Sindangbarang Kota Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R I R.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pelaku yang membawa senjata tajam di antanyanya, Sdr. R I R alias I membawa Sajam jenis celurit milik Sdr. R S P, dan Sdr. R A alias R wa Celurit miliknya sendiri, Sdr. R S P membawa Sajam jenis Gosir (Gergaji Sisir) miliknya sendiri, Sdr. M S F A (17th) membawa Sajam jenis celurit miliknya sendiri, Sdr. M A F (16 Tahun 8 Bulan) membawa Stik Golf milik Sdr. D dan Sdr. M Z A (18th) membawa Gobang milik Sdr. D.

Berdasarkan keterangan dari para saksi Sdr. A R, M A A dan J S, setelah dilakukan pemeriksaan motif pelaku melakukan hal tersebut karena ditantang untuk tawuran dengan modus operandi anak yang berkonflik dengan hukum membacok korban menggunakan celurit di bagian kepala dan pantat atau pinggang bagian bawah.

Adapu barang bukti yang diamankan 1 buah celurit tanpa gagang yang digunakan Sdr. R I R membacok Korban Sdr. M I, 1(satu) buah Helm milik Sdr. D yang dipakai Sdr. M R P, 2 unit kendaraan Roda dua jenis Honda Beat dengan Nopol F 4427 FGD dikendarai Sdr. C A S berboncengan dengan Sdr. R A dan Nopol F 3982 FCO yang dikendarai oleh Sdr. M R P berboncengan dengan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan Sdr. M R P dan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan korban Sdr. P F dan M I, rekaman CCTV di sekitar lokasi, hasil visum, Helm yang dipakai Sdr. C A S dan 3 Buah Handphone milik Sdr. M R P, C A S, dan R I R.

Baca juga :  30 Tahun Pengabdian, Wakapolda Jabar Bareng Alumni Akpol 1993 Gelar Baskos

Pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan atau Penganiayaan dan atau Barang siapa Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, senjata tajam.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun.

Barang siapa membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan, senjata penikam/senjata penusuk tanpa hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan pasal 2 (1) UU No 12 tahun 1951

Bandung 8 Juni 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Ada Efek Bola Salju

Next Post

Brimob Karawang Himbau Security PT. HPP selalu Waspada Tindak Kejahatan

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Brimob Karawang Himbau Security PT. HPP selalu Waspada Tindak Kejahatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC