• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bitung Gerak Cepat, Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Kurang dari Dua Jam

Polres Bitung Gerak Cepat, Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Kurang dari Dua Jam

cyber by cyber
September 14, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BITUNG, — Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) kurang dari Dua jam setelah kejadian. Pada Minggu, 14 September 2025 pukul 03:20 WITA, terjadi penganiayaan di depan rumah dinas Walikota Bitung, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa.

Korban, Friski Toli, mengalami luka tusuk di bagian kaki kiri dan kanan setelah dihampiri oleh pelaku, RK (22 tahun) warga Kel. Pateten tiga Kec. Maesa Kota Bitung dan OK (17 tahun) warga Kel. Winenet dua Kec. Aertembaga Kota Bitung,  yang langsung menikam korban dengan menggunakan pisau badik.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari., S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Kanit Jatanras Iptu Stofi Tulung, SH mengonfirmasi kasus tersebut dan menjelaskan, bahwa awalnya pelaku RK dan OK bersama teman lainnya sedang berjalan menggunakan sepeda motor melewati Kel. Kadoodan.

Baca juga :  Personil Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung lakukan Pengontrolan dan Pengamanan di Gereja

“Kemudian saat berpapasan dengan korban lelaki Friski Toli, pelaku RK dan OK menghadang sepeda motor korban yang sedang berjalan, pelaku OK mengejar korban dan memukul korban hingga terjatuh, kemudian RK menganiaya korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku menikam korban secara berulang kali di bagian kaki kiri dan kaki kanan korban, beberapa teman pelaku langsung melerai, sehingga korban berhasil melarikan diri dan langsung dibawa ke Rs. Budi mulia Bitung.

Baca juga :  Andi Rudi Latif Buka Kick Off Penyusunan RKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027

Tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti pada pukul 04:30 WITA di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.

“Kedua pelaku, RK (22 tahun) dan OK (17 tahun), beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Korban telah dibawa ke RS. Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan medis dan telah membuat laporan polisi. Polres Bitung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih detail. (Billy Ruaw)

Tags: AKP Ahmad A AriIptu Stofi TulungKanit JatanraspenganiayaanSenjata TajamTarsius PresisiTim Patroli
Previous Post

Dirangkai Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Tanbu Gelar Aksi Sinergi Merah Putih di Batulicin

Next Post

Sambut HUT TNI Ke-80, Koramil 1022-02 Kusan Hilir Gelar Kegiatan Lomba Tenis Meja

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Sambut HUT TNI Ke-80, Koramil 1022-02 Kusan Hilir Gelar Kegiatan Lomba Tenis Meja

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC