• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Polda Jabar Bongkar Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Polres Bogor Polda Jabar Bongkar Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

red cyber by red cyber
2020-03-09
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

OGOR,-Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict, M.Iss telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perkara Penimbunan Alat Kesehatan Hand Sanitizer, Masker kesehatan dan Masker tidak sesuai spesifikasi kesehatan, Senin (09/03/2020).

Kasus tersebut Diketahui pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 dengan TKP di Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr MS (30 thn ), laki – laki, diketahui sebagai pelaku penjual Hand Sanitizer, MF (26 thn), laki – laki, bertindak selaku penjual masker, DW (46 thn), laki – laki, sebagai calo masker dan AW (43 thn), laki – laki diketahui sebagai pemilik masker.

Adapun Barang bukti yang berhasil di ketemukan yaitu 232 (dua ratus tiga puluh dua) Botol Hand Sanitizer 250ml Harga Awal penjualan adalah Rp. 20.000 / Pcs. dijual Rp. 120.000 / Pcs. Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 23.200.000,-

Baca juga :  Antisipasi Gelombang ke 3 Covid 19, Brimob Jabar Edukasi Pencegahannya

336 (tiga ratus tiga puluh enam) Box Masker Kesehatan dengan Harga awal penjualan yaitu Rp. 20.000/ Box. Dijual dengan harga Rp. 345.000 / Box dan Estimasi Keuntungan yang didapat Rp. 109.200.000,-950 (sembilan ratus lima puluh) Lusin Masker tidak sesuai standar dengan
Harga awal Rp. 6000 / Lusin. dijual Rp. 30.000/ Lusin, Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 22.800.000,- dan barang bukti yang lain adalah 5 (lima) karung berisikan masker.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Jum’at, 06 Maret 2020 anggota Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. MA (30) yang menjual hand sanitizer yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per botol dijual menjadi Rp. 120.000,- dengan jumlah total 232 botol.

Kemudian anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan bahwa Sdr. MA (30) tergabung di grup JUAL – BELI MASKER dan dari hasil pengembangan tersebut petugas Kepolisian menangkap penimbun masker kesehatan dengan modus serupa, Sdr. MF (26) dan Sdr. DW (46) yang menjual masker kesehatan yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per box dijual seharga Rp. 345.000,- dengan jumlah 332 box dan masker kain yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan dengan dijual dengan harga Rp. 30.000,- per lusin sebanyak 950 lusin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga :  Personil Polsek Lembang Polres Cimahi Giat Kamtibmas Dini Hari

Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut, para tersangka di kenakan Tindak Pidana usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri Sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 (1) Jo Pasal 29 (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.*

Previous Post

Kunjungi Polres Serang, Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Dinas, 1 Unit Mobil dan 17 Motor

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Terbaik ke 2 Mitra Penegakan Hukum Pidana 2019

BeritaTerkait

Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Featured

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

2026-02-03
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
Next Post

Ditreskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Terbaik ke 2 Mitra Penegakan Hukum Pidana 2019

No Result
View All Result

Berita Terkini

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05

Langkah Penyelamatan Satwa, Ijin Bandung Zoo Dicabut

2026-02-05

Usai Raih Penghargaan Terbaik Jawa-Bali TPAKD Sumedang Perkuat Ekosistem Pembiayaan

2026-02-04
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC