• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cianjur Berhasil Menangkap 22 Pelaku Curas dan Curanmor

Polres Cianjur Berhasil Menangkap 22 Pelaku Curas dan Curanmor

cyber by cyber
Oktober 2, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR,-Satreskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas), pencurian dan pemberatan, (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap 22 orang Pelaku.

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP. Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi unsur Forkopimda Kab. Cianjur dan pejabat utama Polres Cianjur memimpin konferensi pers pengungakapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan , dan pencurian kendaraan bermotor (C-3) di wilayah Kab. Cianjur.Rabu (2/10/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengonformasikan bahwa ada 23 (Dua puluh tiga) tempat kejadian perkara yaitu Kec. Cianjur 9 TKP, tempat parkir, tempat kost dan ATM, Kec. Cikalongkulon 3 TKP Tempat Parkir dan pemukiman, Kec. Cilaku 2 (dua) TKP Tempat Parkir dan Pemukiman, Kec. Karangtengah 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Cipanas 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman, Kec. Pacet 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Haurwangi 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Campaka 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Warungkondang 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Gekbrong 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Sukaluyu 1 (satu) TKP di Jalan Raya, Kec. Mande 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman.

Baca juga :  Polri Berbagi, Kapolres Cimahi Kembali Bedah Rutilahu Warga Dua Desa di Padalarang

“Tersangka berjumlah 22 (dua puluh dua orang) yaitu KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, BR, SM, AM, IL, DM, RS, YG, DR, DD, SBP, AN, RA, dan MRM. alamat tersangka, masing-masing berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung dan Cianjur” tutur Kabid Humas.

Dikatakannya Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit kendaraan R-4, 28 (Dua puluh delapan) unit kendaraan bermotor Roda-2 dari berbagal merk, 40 (empat puluh) pasang Plat Nomor Polisi, 5 (lima) buah alat perusak atau kunci T, 4 (empat) buah mata kunci perusak, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gurinda, uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK.

Baca juga :  Pastikan Bansos BPNT Tepat Sasaran, Polisi dan Babinsa Bersinergi Monitor Penyalurannya

“Modus operandi dari kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut yaitu para tersangka mengambil sepeda Motor maupun Mobil Korban dengan cara merusak kendaraan, menggunakan kunci palsu perusak atau kunci astag (leter “T”), setelah itu menjual kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian” katanya.

Sedangkan untuk pencurian ATM, Truno menambahkan, tersangka merusak shuter/lidah mesin ATM (alat pengeluaran uang),

“Penerapan pasal – pasal untuk beberapa tindak kejahatan yaitu pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya.

YADI

Previous Post

Menjalin Sinergitas Polri dan Ulama, Kapolres Ciamis Silaturhmi dengan Pimpinan Ponpes Babakan Jamanis

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Keakraban Pendemo dengan Polisi di Bandung Tampak Harmonis

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Keakraban Pendemo dengan Polisi di Bandung Tampak Harmonis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC