• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengrusakan di Kantor Lembaga Pembiayaan

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengrusakan di Kantor Lembaga Pembiayaan

red cyber by red cyber
November 26, 2020
in Featured, Hukum
0
ILUSTRASI

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 706 / B / XI / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, tanggal 23 November 2020 atas nama Pelapor RS tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan pengrusakan sekitar di sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kec. Kedawung Kab. Cirebon, Timsus Unit Reskrim Polres Cirebon Kota segera melaksanakan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku dalam kasus pengrusakan tersebut.

“Benar, telah di amankan 5 orang terduga pelaku dengan inisial S (41), Y (50) S alias T (40), A alias E (45) dan AR (42),” ungkap Iptu Ngatidja, Kamis (26/11/2020).

Baca juga :  Ketua Dewan Himbau Limbah dan Parkir di Objek Wisata Pantai Pangandaran Harus Ditata

Dijelaskan, pada Senin 23 Nopember 2020 sekitar jam 10.30 Wib para terlapor (LSM GIBAS) sekitar 60 orang datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan di Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk mencari kendaraan roda empat yang dilakukan eksekusi jaminan Fidusia.

“Tanpa mediasi terlebih dahulu, para terlapor langsung melakukan pengrusakan fasilitas barang milik kantor, sehingga mengalami kerugian Rp 70 juta,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan, serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil. Di mana tim mengetahui keberadaan terduga para pelaku berdasarkan petunjuk dan para saksi.

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Terus Upayakan Kota Sorong Kondusif

“Selanjutnya para pelaku diamankan pada saat berada di rumah masing-masing. Saat diamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas I Putu Asti.

Saat ini barang bukti pakaian yang digunakan para pelaku saat di TKP berhasil disita. Para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan.

“Adapun Pasal yang dilanggar ialah Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 2 Tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya penyidikan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” tandas dia. (Pur)

Previous Post

Babad Rumput di Area 110 M2 Bantaran Anak Sungai Ciwidey

Next Post

Kampanye di Desa Danau Indah, Paslon ZR akan Realisasikan Jalan Tembus Antar Desa

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Kampanye di Desa Danau Indah, Paslon ZR akan Realisasikan Jalan Tembus Antar Desa

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC