• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polresta Cirebon Amankan 10 Tersangka Kasus Tindak Pidana

Polresta Cirebon Amankan 10 Tersangka Kasus Tindak Pidana

red cyber by red cyber
April 8, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana, di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka. Mereka berinisial FH (20), NR (30), AL (19), UR (32), MF (27), DN (19), JM (41), IG (54), TS (22), dan HR (38).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, melalui Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama mengatakan, aksi para tersangka dilakukan di berbagai wilayah, mulai di Arjawinangun, Klangenan, Dukupuntang, Talun, hingga Astanajapura.

“FH, NR, dan AL ini bersekongkol melakukan aksi curas di Dukupuntang pada 1 April 2021 pukul 20.30 WIB,” jelas Purnama, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021).

Ia mengatakan, modus operandinya ialah AL yang berjenis kelamin perempuan itu mengaku sebagai pacar korban dan mengajak bertemu. Setelah keduanya bertemu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi.

Baca juga :  Sempat Hilang, Deni Ditemukan Meninggal Tenggelam

Tiba-tiba dua tersangka lainnya datang dan langsung membacok korban menggunakan celurit. Selanjutnya ketiga tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.

Selain itu, tersangka inisial UR, MF, dan DN juga terlibat persekongkolan kasus curat serta tadah. UR dan MF mencuri handphone korban di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Mereka beraksi pada 21 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Kemudian ponsel korban dijual kepada tersangka berinisial DN, sehingga kami amankan juga,” kata Purnama.

Menurutnya, JM merupakan tersangka kasus curas lainnya yang berhasil diamankan jajarannya. Tersangka beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 7 Maret 2021 pukul 14.00 WIB.

JM beraksi seorang diri dan menodong korban menggunakan air softgun. Bahkan, tersangka pun melakukan ancaman sehingga korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya, yakni handphone, uang, dan lainnya.

Tersangka IG dan TS terlibat kasus pencurian sepeda di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada 13 November 2020. Kedua warga Majalengka itupun membawa kabur sepeda tersebut dengan mengayuhnya dari rumah korban.

Baca juga :  Bersinergi Menabur Kebaikan, Polisi Bareng Kodim 0609 Cimahi Bagikan Beras

“Sepeda tersebut disimpan di teras rumah, dan korban baru mengetahui sepedanya hilang kira-kira pukul 05.00 WIB. IG dan TS mengayuh sepeda sampai rumahnya di Majalengka,” tambah Purnama.

Pihaknya juga mengamankan HR yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Tersangka menjual sepeda motor hasil curian di media sosial dan diketahui pemiliknya.

Bahkan, korban juga mengaku berminat membeli sepeda motor tersebut dan mengajak HR bertemu. Saat itu, korban merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya dan langsung melaporkannya ke Polsek Talun.

“Tersangka juga membeli sepeda motor itu dari media sosial, tetapi kemudian akunnya sudah diblokir. Seluruh barang bukti dari pengungkapan kasus ini langsung diamankan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara. (Pur)

Previous Post

Dukung Program Penghijaun, Dansat Brimob Jabar: Menanam Pohon Menyelamatkan Pewaris Generasi

Next Post

Figur Dibutuhkan APPSI, Saksi Sidang RTH Kota Bandung ini Minta Dadang Suganda Dibebaskan

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Figur Dibutuhkan APPSI, Saksi Sidang RTH Kota Bandung ini Minta Dadang Suganda Dibebaskan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC