• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pusaran Rasuah RTH Bandung, Dadang Suganda Bukan Satu-satunya Makelar yang Terlibat

Pusaran Rasuah RTH Bandung, Dadang Suganda Bukan Satu-satunya Makelar yang Terlibat

cyber by cyber
November 17, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas dakwaan tersangka makelar tanah Dadang Suganda ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/11/2020). Terduga koruptor yang akrab disapa Demang itu pun tinggal menunggu proses sidang perdana.

Dadang merupakan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.

“Hari ini (16/11/2020) perwakilan jaksa KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

KPK pun, kata Ali untuk status penahanan Dadang pun sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dadang pun akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Baca juga :  Tekan Angka Kriminalitas, QR Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Kegiatan Malam Bandung Kota Kembang

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Ali menyebut Jaksa nantinya akan menguraikan seluruh perbuatan Dadang dalam pembacaan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.

“JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti didepan persidangan,” tutup Ali.

Seperti diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dia membeli sejumlah tanah warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan harga mahal.

Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp30 miliar.

Baca juga :  Tidak Terbelit Kasus, bjb Berupaya Naik Jadi Bank Buku IV

Sebelumnya, KPK sudah memvonis tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Diketahui, Dadang Suganda bukan satu-satunya makelar tanah yang diduga terlibat di pusaran rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut. 

Dalam amar putusan majelis hakim untuk terpidana Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, disebutkan makelar tanah lainnya Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dan Engkus Kusnadi, terbukti secara sah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri. Majelis hakim memerintahkan berkas ketiga orang tersebut terpisah dari perkara pokok. (Dud) 

Previous Post

Subsektor 04 Angkat 150 Kg Sampah di Bantaran Sungai Cidurian

Next Post

Operasi Yustisi Polsek Gunungjati, 22 Pelanggar Ditegur

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Operasi Yustisi Polsek Gunungjati, 22 Pelanggar Ditegur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC