• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pusaran Rasuah RTH Bandung, Dadang Suganda Bukan Satu-satunya Makelar yang Terlibat

Pusaran Rasuah RTH Bandung, Dadang Suganda Bukan Satu-satunya Makelar yang Terlibat

cyber by cyber
November 17, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas dakwaan tersangka makelar tanah Dadang Suganda ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/11/2020). Terduga koruptor yang akrab disapa Demang itu pun tinggal menunggu proses sidang perdana.

Dadang merupakan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.

“Hari ini (16/11/2020) perwakilan jaksa KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

KPK pun, kata Ali untuk status penahanan Dadang pun sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dadang pun akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Baca juga :  Plh Wali Kota Bandung: Pendidikan Pilar Utama

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Ali menyebut Jaksa nantinya akan menguraikan seluruh perbuatan Dadang dalam pembacaan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.

“JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti didepan persidangan,” tutup Ali.

Seperti diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dia membeli sejumlah tanah warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan harga mahal.

Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp30 miliar.

Baca juga :  Abah Zairullah Azhar, Seorang Bupati yang Perhatikan Pendidikan Anak Yatim Sampai Sarjana

Sebelumnya, KPK sudah memvonis tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Diketahui, Dadang Suganda bukan satu-satunya makelar tanah yang diduga terlibat di pusaran rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut. 

Dalam amar putusan majelis hakim untuk terpidana Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, disebutkan makelar tanah lainnya Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dan Engkus Kusnadi, terbukti secara sah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri. Majelis hakim memerintahkan berkas ketiga orang tersebut terpisah dari perkara pokok. (Dud) 

Previous Post

Subsektor 04 Angkat 150 Kg Sampah di Bantaran Sungai Cidurian

Next Post

Operasi Yustisi Polsek Gunungjati, 22 Pelanggar Ditegur

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Operasi Yustisi Polsek Gunungjati, 22 Pelanggar Ditegur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC