KAB. BANDUNG,– Ratusan masyarakat Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menerima sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat itu dilakukan di kantor Desa Cileunyi Kulon dengan dihadiri unsur Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Cileunyi, Kamis (31/10).
Kepala Desa Cileunyi Kulon, H. Mulyadi bersyukur hari ini ratusan masyarakatnya telah mendapatkan sertipikat, sehingga tanah mereka telah memiliki kekuatan hukum.
“Pembagian sertipikat ini dilakukan dua tahap. Tahap pertama sejak pagi sampai jam 12.00 WIB dan tahap dua pukul 13.00 WIB sampai selesai,” jelas Mulyadi.
Ia menyebutkan, sertipikat yang diserahkan, pertahapnya sebanyak 300 sertipikat atau per orang.
“Pada sertipikat itu sudah ada dua ciri, yakni yang sudah memiliki barkode meski satu lembar, dan juga ada sertifikat elektronik,” tandasnya.
Di tempat sama, Camat Cileunyi, Cucu Endang menjelaskan, PTSL adalah program pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan menghindari sengketa di kemudian hari. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tanda tangan basah dan lainnya,” ungkap Cucu.
Ia yakin, dengan telah memiliknya keabsahan legalitas tanah, masyarakat bisa lebih tenang karena tanahnya terlindungi secara hukum.
Sementara pihak BPN Kabupaten Bandung mengapresiasi lancar dan tertibnya penyerahan PTSL kepada masyarakat.
“Terima kasih pak camat dan pak kades yang sudah memfasilitasi masyarakat. Sertipikat manual dan elektronik ini menjadikan masyarakat memiliki leglitas resmi secara hukum atas tanahnya,” ungkapnya.
Penyerahan sertipikat secara simbolis diberikan kepada Kokom, Nunung, Adad, Jajang Jaelani, dan Permana. Acara ini dihadiri juga dari dari Forum Olahraga Mahasiswa Universitas Al-Ghifari.
Masyarakat diimbau untuk tidak melaminating berkas sertipikat agar koneksi ke barcode tidak terganggu. (Abah Abadi)












