• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Residivis Curanmor, Dua Pemuda Asal Indramayu Diringkus Aparat Polres Sumedang

Residivis Curanmor, Dua Pemuda Asal Indramayu Diringkus Aparat Polres Sumedang

red cyber by red cyber
April 19, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,–  Polres Sumedang menggelar pers conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).

Pada kegiatan tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menerangkan bahwa Polres Sumedang berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah, Desa Dukuh Jeruk Kecamatan, Karangampel Kabupaten Indramayu.

Kepada wartawan, Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.

Baca juga :  Personil Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung lakukan Pengontrolan dan pengamanan di Gereja

“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yaitu pada Rabu 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kamis 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada Senin 06 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara,” terang AKBP Indra.

“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T,” tambahnya.

Baca juga :  Warga Manfaatkan Tanah Hasil Pengerukan di Subsektor 07 Cisangkuy Mengurug Makam

Dari kedua tersangka, Kepolisian mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.

Kapolres Sumedang juga menginformasikan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” jelasnya. (Abas)

Previous Post

Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Pemerintah Tanah Bumbu Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Next Post

Dua Pengedar Uang Palsu Diamankan Aparat Polresta Cirebon

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Dua Pengedar Uang Palsu Diamankan Aparat Polresta Cirebon

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC