SUMEDANG,– Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal dan ribuan butir obat terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di lokasi rencana gedung baru Kejaksaan Negeri Sumedang, Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu (31/7).
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari SH., MH., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang dalam jangka waktu bulan Juli 2024,” katanya, kepada wartawan.
Selain itu, tambah Yenita, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel Kejari Sumedang dalam menangani perkara.
“Jadi dari awal, seperti dari polres, bea cukai semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah kita eksekusi,” ujar Yenita.
Ia menambahkan, pemusnahakn tersebut juga sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa 848.000 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Untuk rokok ilegal ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoiron,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, ganja seberat 11,11 gram dari 3 perkara, serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara.
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas dia. (Abas)