• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sumedang

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sumedang

red cyber by red cyber
Juli 31, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal dan ribuan butir obat terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di lokasi rencana gedung baru Kejaksaan Negeri Sumedang, Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu (31/7).

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari SH., MH., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang dalam jangka waktu bulan Juli 2024,” katanya, kepada wartawan.

Selain itu, tambah Yenita, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel Kejari Sumedang dalam menangani perkara.

Baca juga :  Polda Jabar limpahkan Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT SBL, Pelaku diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Jadi dari awal, seperti dari polres, bea cukai semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah kita eksekusi,” ujar Yenita.

Ia menambahkan, pemusnahakn tersebut juga sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa 848.000 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

“Untuk rokok ilegal ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoiron,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, ganja seberat 11,11 gram dari 3 perkara, serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.

Baca juga :  Plh Kadisdik Jabar Buka FLS2N SMK Tingkat Jabar 2024

Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara.

“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas dia. (Abas)

Previous Post

Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Next Post

Antisipasi Korupsi, Pj. Bupati Maybrat Jadi Pembicara Round Table Discussion

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Antisipasi Korupsi, Pj. Bupati Maybrat Jadi Pembicara Round Table Discussion

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC