• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

cyber by cyber
2018-02-01
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – Saksi yang ditunjuk PT Safitri Golden Agung kikuk/ragu-ragu saat diminta menunjukkan batas lokasi yang digugatnya dalam perkara gugatan tanah di kawasan Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar. Selain itu, saksi dinilai kurang tepat saat  diminta menunjukkan batas lokasi pada  Sidang Saksi, Selasa (30/1).

Dalam kesaksiannya Oded  Samsudin (70), warga Bojong Malati, Kecamatan  Cileunyi Wetan,  Kabupaten Bandung, mengaku dirinya sejak  lahir tinggal di  daerah tersebut, tidak tahu pasti  proses pembebasan tanah tersebut yang dimenangkan PT  Sapitri Golden Agung yang diprakarsai Charly Kurniwan pada tahun 1992. Namun, selanjutnya untuk  keberadaan tanah tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti  tanah yang berada di Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan.

Karena dianggap  tidak sesuai dengan  fakta di lapangan dan kesaksian di pengadilan,  suasana persidangan sempat  memanas antara  Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tergugat. Yang mana  dianggap kesaksian yang disampaikan saksi penggugat atas batas lokasi yang tidak tepat dan ngawur.

“Banyak kesalahan atas kesaksian yang disampaikan saksi dari penggugat, dari penunjukan  batas  lokasi luas tanah yang di gugat, sampai riwayat keberadan tanah yang menjadi gugatan dari awal sampai sekarang,” tegas Gito Abdussalam, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat ll,  H. Heru K. Budiman kepada PATROLI, baru-baru ini.

Baca juga :  Komitmen Kapolres Ciko, Pelaku Curanmor R2 Terus Diringkus

Lebih lanjut, dikatakan Gito, pada 2010 berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan tanggal 15 Febuari 2010  No. 43/PPDT. Eks. G 2004/PN. BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tanggal 27 Januari 2010. “Jadi, sudah jelas tanah tersebut dimenangkan pihak tergugat sampai lahirnya sertifikat sebagai  bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” katanya.

Tak Bisa Buktikan

Di tempat  berbeda,  Kuasa Hukum Tergugat lll, Heri Permana, SH,  MHum melalui pengacaranya  Ucok Rolanda Tamba, SH, MH, menyebutkan apa yang didalilkan  pengugat  tidak bisa membuktikan dalam hal batas tanah  sebagaimana diurai penggugat dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BB setempat yang dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyauangan serta Blok Gempol Wetan.

Hasil dari pemeriksaan sidang di tempat, Jumat (26/1) lalu, faktanya  yang disebut Komplek Bumi Mutiara Cileunyi  hanya Blok Pasir Panyaungan,  dan Blok Jati sebagian. Terkait dengan Blok Genggong dan Gempol Wetan ditemukan fakta  penggugat tidak bisa menunjukkan batas wilayah. “Sementara saksi dari  tergugat bisa menunjukkan batas tersebut, khusus untuk lokasi Blok Genggong,” terang Ucok.

Baca juga :  Dikirim Via JNE, Ganja Ditaburi Bubuk Kopi Kelabui Petugas

Untuk Blok  Gempol Wetan, faktanya berdasarkan saksi yang diajukan penggugat bahwa lokasi tersebut sudah dijual Carly selaku Direktur PT Safitri Golden Agung  kepada Sdr. Oded sebagai saksi dari penggugat.  Ironisnya, tanah yang dijual penggugat digugat kembali. “Hasil dari pembuktian, kita sudah menemukan banyak hal yang tidak mendukung dalil gugatan para penggugat, justru sebaliknya pembuktiatn mendukunng dalil-dalil para tergugat,” ungkap Ucok.

Untuk itu, pihaknya yakin kalau  Majelis Hakim berorientasi pada kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan, seandainya eksepsi kami dikabulkan maka gugatan ini dianggap NO atau gugatan tidak diterima.

Menanggapi hasil sidang pembuktian keterangan saksi,  Kuasa Hukum PT  Safitri Golden Agung,   Aldis Andika, SH,  MH,  ogah memberikan keterangan apa pun  saat dikonfirmasi  sejumlah awak media  usai persidangan. (Yadi S)

Previous Post

Lagi, Polsek Cimanggung Amankan Sejumlah Miras Berbagai Jenis

Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC