• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

cyber by cyber
Februari 1, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – Saksi yang ditunjuk PT Safitri Golden Agung kikuk/ragu-ragu saat diminta menunjukkan batas lokasi yang digugatnya dalam perkara gugatan tanah di kawasan Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar. Selain itu, saksi dinilai kurang tepat saat  diminta menunjukkan batas lokasi pada  Sidang Saksi, Selasa (30/1).

Dalam kesaksiannya Oded  Samsudin (70), warga Bojong Malati, Kecamatan  Cileunyi Wetan,  Kabupaten Bandung, mengaku dirinya sejak  lahir tinggal di  daerah tersebut, tidak tahu pasti  proses pembebasan tanah tersebut yang dimenangkan PT  Sapitri Golden Agung yang diprakarsai Charly Kurniwan pada tahun 1992. Namun, selanjutnya untuk  keberadaan tanah tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti  tanah yang berada di Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan.

Karena dianggap  tidak sesuai dengan  fakta di lapangan dan kesaksian di pengadilan,  suasana persidangan sempat  memanas antara  Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tergugat. Yang mana  dianggap kesaksian yang disampaikan saksi penggugat atas batas lokasi yang tidak tepat dan ngawur.

“Banyak kesalahan atas kesaksian yang disampaikan saksi dari penggugat, dari penunjukan  batas  lokasi luas tanah yang di gugat, sampai riwayat keberadan tanah yang menjadi gugatan dari awal sampai sekarang,” tegas Gito Abdussalam, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat ll,  H. Heru K. Budiman kepada PATROLI, baru-baru ini.

Baca juga :  Sabu Seberat 392,07 Gram Dimusnahkan

Lebih lanjut, dikatakan Gito, pada 2010 berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan tanggal 15 Febuari 2010  No. 43/PPDT. Eks. G 2004/PN. BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tanggal 27 Januari 2010. “Jadi, sudah jelas tanah tersebut dimenangkan pihak tergugat sampai lahirnya sertifikat sebagai  bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” katanya.

Tak Bisa Buktikan

Di tempat  berbeda,  Kuasa Hukum Tergugat lll, Heri Permana, SH,  MHum melalui pengacaranya  Ucok Rolanda Tamba, SH, MH, menyebutkan apa yang didalilkan  pengugat  tidak bisa membuktikan dalam hal batas tanah  sebagaimana diurai penggugat dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BB setempat yang dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyauangan serta Blok Gempol Wetan.

Hasil dari pemeriksaan sidang di tempat, Jumat (26/1) lalu, faktanya  yang disebut Komplek Bumi Mutiara Cileunyi  hanya Blok Pasir Panyaungan,  dan Blok Jati sebagian. Terkait dengan Blok Genggong dan Gempol Wetan ditemukan fakta  penggugat tidak bisa menunjukkan batas wilayah. “Sementara saksi dari  tergugat bisa menunjukkan batas tersebut, khusus untuk lokasi Blok Genggong,” terang Ucok.

Baca juga :  Diduga Tawuran, 4 Pelaku Pembacokan Siswa SMK Diamankan Polres Sumedang

Untuk Blok  Gempol Wetan, faktanya berdasarkan saksi yang diajukan penggugat bahwa lokasi tersebut sudah dijual Carly selaku Direktur PT Safitri Golden Agung  kepada Sdr. Oded sebagai saksi dari penggugat.  Ironisnya, tanah yang dijual penggugat digugat kembali. “Hasil dari pembuktian, kita sudah menemukan banyak hal yang tidak mendukung dalil gugatan para penggugat, justru sebaliknya pembuktiatn mendukunng dalil-dalil para tergugat,” ungkap Ucok.

Untuk itu, pihaknya yakin kalau  Majelis Hakim berorientasi pada kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan, seandainya eksepsi kami dikabulkan maka gugatan ini dianggap NO atau gugatan tidak diterima.

Menanggapi hasil sidang pembuktian keterangan saksi,  Kuasa Hukum PT  Safitri Golden Agung,   Aldis Andika, SH,  MH,  ogah memberikan keterangan apa pun  saat dikonfirmasi  sejumlah awak media  usai persidangan. (Yadi S)

Previous Post

Lagi, Polsek Cimanggung Amankan Sejumlah Miras Berbagai Jenis

Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC