• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Sabu

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Sabu

red cyber by red cyber
Agustus 24, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Belum sepekan, prestasi kembali dibuktikan Kasat Narkoba perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian, Iptu Muhammad Ilham, yang memimpin langsung penangkapan kasus sabu dengan barang bukti seberat 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, Kamis (20/8/2020).

Disela kegiatan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar telah diamankan 1 orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk kasat narkoba beserta jajarannya,” papar Syamsul Huda.

Baca juga :  Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

Hal ini, lanjutnya, merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah Covid-19 dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Tersangka yang diamankan berinisial SA bin AT, (19 tahun), warga Ciasem, Kabupaten Subang,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Muhammad Ilham menerangkan, penangkapan tersangka inisial SA bin AT, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 wib di samping pos Baperkam Desa Sutawinangun, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Setelah mengamankan SA bin AT, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat dengan temuan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram yang terbungkus plastik snack ciki warna kuning,” jelas Muhammad Ilham.

Baca juga :  TNI Majenang Terjun Bersihkan Tanah Longsor Menimpa Rumah Warga

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram dalam bungkus plastik ciki warna kuning, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi T 3091 GU.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas lulusan Akpol tahun 2013 ini. (One-to)

Previous Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang, 6 Orang Dinyatakan Sembuh

Next Post

Polresta Cirebon Bongkar Sejumlah Kasus Pencurian dan Penipuan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polresta Cirebon Bongkar Sejumlah Kasus Pencurian dan Penipuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC