• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polres Subang Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di SPBU

Satreskrim Polres Subang Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di SPBU

red cyber by red cyber
Maret 25, 2021
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Subang,-Enam remaja diringkus Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Penyebabnya, mereka mengeroyok warga di SPBU Jalan Raya Pantura Subang, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Korbannya adalah Erik Hariyanto (18) warga Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Erik menjadi korban pengeroyokan, Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 wib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ke enam Pelaku tersebut diantaranya SP (18), warga Desa Karangjaya, Kecamatan Blanakan; MY (18), RF (17), JD (16), warga Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, NA (19), warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem; dan RK (15), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, para pelakunya.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar  AKP Muhammad Wafdan Muttaqin menyampaikan malam itu, korban sedang di SPBU Gempolsari.

Baca juga :  Anggota Gegana Satbrimob Polda Jabar Kawal Sidang Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung

Tiba-tiba, melintas para pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan. “Para pelaku berhenti dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka,” ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, kata Kapolres, rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang. Korban pun harus mendapat pertolongan medis atas lukanya.

Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB atau 1,5 jam kemudian, saat anggota Unit 1 Resum patroli menemukan sekelompok orang.

“Saat itu, sekelompok orang tersebut sedang berada di sekitar Bendungan Cijengkol dan tertangkap tangan sedang berkumpul dan membawa senjata tajam,” ujar Kapolres.

Baca juga :  Majelis Lailatul Jumat Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar Datangkan Guru Yanor Kalua

Tim dapat informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi. Setelah diperiksa, rupanya mereka merupakan para pelaku pengeroyokan tersebut.

“Di lokasi berhasil ditemukan delapan buah senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam berbagai jenis dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan,” ujarnya.

SP, MY, NA, RF, JD dan RK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Untuk, SP dan RK dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Yadi/Humas.

Previous Post

Ratusan Pedagang Pasar Sandang Telah Divaksin Covid-19

Next Post

Sidak ke Pertandingan Piala Menpora 2021, Kapolri Menyaksikan Penerapan Prokes yang Ketat

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Sidak ke Pertandingan Piala Menpora 2021, Kapolri Menyaksikan Penerapan Prokes yang Ketat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC