• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » SDN 023 Pajagalan Diduga Pungut Biaya Perpindahan Sekolah

SDN 023 Pajagalan Diduga Pungut Biaya Perpindahan Sekolah

red cyber by red cyber
Agustus 13, 2024
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sudah selesai. Namun, proses tersebut masih penyimpan Persoalan. Salah satunya masih terjadi praktik ‘jual beli bangku’ yang diduga masih terjadi di sejumlah sekolah favorit di Kota Bandung. Salah satunya terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 023 Pajagalan siswa pindahan harus membayar sejumlah uang untuk diterima di sekolah tersebut.

Salah seorang Orang Tua calon Siswa Pindahan, yang pernah bermaksud memindahkan sekolah anaknya ke Sekolah tujuan. Namun pihak, sekolah diduga meminta sejumlah uang agar anak tersebut diterima, dengan dalih untuk keperluan sekolah.

“Saya pernah datang ke sekolah SDN Pajagalan 023 dengan maksud menanyakan dulu proses perpindahan anak nya. Namun pihak sekolah meminta untuk membayar dengan nominal cukup pantastis. Itu kebijakan Sekolah sudah rembukan guru dengan kepala sekolah,”ungkapnya menirukan ucapan salah seorang guru yang ditemuinya.

Baca juga :  Didampingi Bupati Tanbu, Gubernur Kalsel Tinjau Pekasanaan Vaksinasi Covid-19 di Bumi Bersujud

Mengingat waktu PPDB sudah hampir selesai, dan proses belajar sudah dimulai, dengan memberikan sejumlah uang yang diminta pihak sekolah. Akhirnya orang tua tersebut membayar proses perpindahan/mutasi sekolah anaknya.

Yang lebih parahnya lagi, ada salah seorang orang tua siswa yang juga ingin masuk ke SDN Pajagalan 023. Karena, tidak memenuhi permintaan pihak sekolah. Anaknya tidak diterima di sekolah tersebut.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi kepala sekolah SDN 023 Pajagalan. Namun, sang kepala sekolah tidak menjawab what up (WA) yang ditanyakan wartawan, Senin (12/8/2024)

Baca juga :  Dalam Tiga Bulan Polres Kuningan Bongkar Sejumlah Kasus

Dari informasi yang diterima wartawan pada PPDB tahun ini pihak sekolah SDN Pajagalan 023 menerima siswa pindahan kelas tiga sebanyak empat siswa.

Menanggapi persoalan tersebut anggota komisi D DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menyayangkan masalah tersebut. Bagaimanapun pihak sekolah tidak boleh menerima uang dari orang tua siswa.

“Inilah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita. Setiap PPDB dunia pendidikan selalu tercoreng oknum-oknum yang selalu memanfaatkan PPDB untuk kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan orang tua siswa,”tegasnya. **

 

Previous Post

Satpol-PP Kabupaten Tanah Bumbu Lakukan Razia Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM)

Next Post

Pemkab Maybrat Dorong Optimalisasi Pengelolaan Danau Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkab Maybrat Dorong Optimalisasi Pengelolaan Danau Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC