• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Seorang Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Seorang Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
November 17, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa “kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, Sdri. DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” Ungkap Kapolres Sukabumi Polda Jabar  di depan Mako Polres Sukabumi Polda Jabar, Kamis  (16/11/2023).

Kapolres Menyampaikan “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu. Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Baca juga :  Dewan Akhirnya Setujui Tiga Raperda Pemkab Tanbu

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi Polda Jabar  menjelaskan “peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” Tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pelaku dikenakan  Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga :  Kapolda Jabar Hadiri Peresmian Sekolah Alam dan Rumah Tahfiz SMP PCI

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutupnya.

Previous Post

Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Next Post

Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Tahapan Pemilu Serentak 2024

BeritaTerkait

Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Next Post

Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Tahapan Pemilu Serentak 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC