• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Setelah Dihentikan, Satpol PP Sumedang Buka Segel Penataan Lahan di Pamulihan

Setelah Dihentikan, Satpol PP Sumedang Buka Segel Penataan Lahan di Pamulihan

red cyber by red cyber
April 2, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Setelah sebelumnya dihentikan sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang melakukan pembukaan segel atau pembatas penataan lahan perumahan Harmonic Heaven Home di Dusun Babakan, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, di lokasi, Selasa (2/4/2024).

Rizzal menyebutkan, pembukaan pembatas merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait penataan lahan untuk mitigasi bencana alam dan akibat ulah manusia.

“Jadi ini terkait dengan tindak lanjut yang kami laksanakan dalam rangka bentuk penindakan dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang. Sebelumnya kami telah memfasilitasi pembahasan di tingkat kecamatan, desa termasuk ada permohonan keterkaitan dengan pembukaan kembali pembatas atau segel,” jelas Rizzal.

Tujuan pembukaan segel menurut Rizzal karena pelaku usaha ingin melaksanakan penataan lahan untuk akses bail banjir, akses saluran air termasuk dinding ataupun tebing untuk diperbaiki antisipasi terhadap mitigasi bencana baik terhadap bencana alam ataupun akibat dari ulah manusia sendiri.

“Jika memperhatikan di lokasi kegiatan, ada ulah manusia, dasar daripada hasil rapat termasuk persetujuan teknis dari tim tenis OPD teknis, kepala desa dan kecamatan atas persetujuan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pencabutan pembatas,” kata dia.

Baca juga :  Yana Apresiasi Kampung Jahe di Karasak

Pihaknya akan melakukan pengawasan, sejauh mana keseriusan dan kepatuhan  pelaku usaha untuk melaksanakan terhadap yang menjadi arahan atau petunjuk oleh pemerintah daerah melalui OPD masing-masing.

“Terkait proses perizinan, ada beberapa administrasi yang belum ataupun sedang diproses, termasuk besok akan menemui dinas perkimtan untuk pengajuan terhadap permohonan fasilitas umum dan pengajuan untuk tanah makam yang mana 2% wajib disediakan pelaku usaha,” terangnya.

Dikatakan, sebelumnya izin persetujuan dengan warga atau persetujuan tetangga sekitar sudah ada, tinggal ditindaklanjuti oleh kepala desa, kecamatan.

“Pada prinsipnya warga diawal sudah menyetujui, tetapi kepala desa ingin kejelasan keterkaitan dengan mana objek tanahnya, mana surat sebagai data pendukungnya, tidak hanya begitu saja menyodorkan berkas untuk ditandatangani kepala desa. Karena kepala desa khawatir kegiatan usaha yang terjadi tanpa mempertimbangkan aspek administrasi sosial dan lainnya,” jelasnya.

Menurut hasil kajian geologi harus dilakukan revisi, imbuh Rizzal, dikarenakan pelaku usaha membuat kajian geologi terhadap keseluruhan lahan termasuk tanah milik orang lain. Namun, atas arahan dari Dinas PUPR Sumedang harus diperbaiki, cukup yang menjadi objek ataupun milik tanah PT Lumbung saja.

Sementara Pelaksana Lapangan PT. Lumbung, Dadan mengaku bersyukur atas kerjasama yang baik antara PT. Lumbung, Kabid Satpol PP Sumedang, pihak desa serta kecamatan, karena telah membuahkan hasil yang positif.

Baca juga :  Disdag Kalsel Gelar Operasi Pasar di Kabupaten Tanah Bumbu

“Masalah sebelumnya terkait persetujuan warga dan tanda tangan pak kades telah terselesaikan dengan baik, memungkinkan proses penataan lahan dilanjutkan. Dengan luas rencana pembangunan mencapai 7400 meter persegi,” katanya.

Menurutnya, promosi pemasaran untuk perumahan subsidi dilakukan dengan rencana pembangunan dua unit rumah contoh sebagai langkah selanjutnya.

“Kami berharap, kedepannya tidak ada lahi kendala dalam proses pembangunan, dan kami menegaskan komitmen untuk melibatkan pekerja dari warga setempat sebanyak mungkin dalam proyek ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Pamulihan Ujang Sulaeman menyoroti dampak positif dari kehadiran perumahan baru di wilayahnya terhadap kemajuan ekonomi masyarakat.

“Adanya pembangunan perumahan baru mudah-mudahan akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kami, namun, pentingnya menangani aspek teknis dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah dimasa depan, seperti yang terjadi sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan harapannya agar pengajuan Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam pengadaan air bersih, dapat ditindaklanjuti.

“Intinya, kami mendukung kegiatan ini dan tidak ada keberatan,” tegasnya.

Dengan demikian, kepala desa menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan baru akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya sambil memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan mereka. (abas)

Previous Post

Ribuan Orang Jadi Korban Penipuan Bermodus Paket Lebaran

Next Post

Pemkab Tanbu Mengikuti Apel Siaga Hari Besar Keagamaan Nasional Jelang Idul Fitri 1445 H

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkab Tanbu Mengikuti Apel Siaga Hari Besar Keagamaan Nasional Jelang Idul Fitri 1445 H

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC