BANDUNG,- Furqon Nurjaman SH Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis mantan Wali Kota Cirebon, menuturkan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan tim teknis. Karena, aspek teknis proyek secara normatif berada di tangan tim teknis, Pokja, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi, menilai, hingga menolak hasil pekerjaan adalah unsur teknis tersebut. Karena itu, memusatkan pertanggungjawaban pidana pada kepala daerah dinilai tidak proporsional.
Demikian diungkapkan Furqon usai persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.
Furqon menyatakan, pejabat internal pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam pengawasan proyek belum tersentuh proses hukum.
“Yang mungkin harus bertanggung jawab di situ tuh di sana sampai hari ini mungkin masih belum tersentuh hukum,” ujarnya.
Padahal, kata dia, terdapat pejabat setingkat eselon III seperti Kasi atau Kabid yang terlibat dalam proses teknis. Mereka memiliki kewenangan mengawasi spesifikasi pekerjaan.
Ia memberi contoh sederhana. “Misalnya nih, pengerjaannya enggak sesuai. Harusnya besinya 12 bukan 10. Kemudian mereka lepas tangan hari ini kan,” ujarnya.
Menurutnya, tim teknis dan PPHP memiliki otoritas untuk menolak hasil pekerjaan.
“Kalau enggak sesuai, ya jangan ditanda tangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Furqon mempersoalkan kecermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
Perubahan regulasi dari Undang-Undang Tipikor ke KUHP baru menjadi titik krusial.
Furqon menjelaskan, dulu penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, pasal tersebut telah dicabut dalam KUHP baru.
“Seharusnya itu perubahan undang-undang KUHP kemudian KUHP baru itu masuk semua di situ ketentuan peralihannya,” ujarnya.

Saat ini, jaksa hanya mencantumkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam surat dakwaan.
Menurutnya, hal itu tidak cukup.
“Kalau jaksa di dalam surat dakwaan hanya mencantumkan pasal tiga saja tanpa disertai ketentuan peralihan di KUHP, ya pasal tiga Undang-Undang KUHP-nya sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Ia menyebut ini sebagai bentuk ketidakcermatan dalam konstruksi dakwaan.
Eksepsi
Furqon menyinggung asas hukum yang berlaku ketika terjadi perubahan undang-undang.
Dalam hukum pidana, jika ada aturan baru yang lebih ringan, maka ketentuan itu yang harus diterapkan.
“Itu asasnya yang dipakai, yang paling meringankan untuk terdakwa,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia, Jaksa wajib membandingkan secara eksplisit pasal lama dan pasal baru dalam surat dakwaan.
Bantahan Soal Aliran Dana
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti narasi dakwaan.
Mereka menilai surat dakwaan seolah menggambarkan terdakwa menikmati keuntungan pribadi.
“Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit dinyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut, selain uraian mengenai posisi terdakwa sebagai Wali Kota Cirebon,” tegasnya. **












