• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Korupsi Proyek Setda Kota Cirebon: Mengapa Unsur Teknis Belum Tersentuh Hukum?

Sidang Korupsi Proyek Setda Kota Cirebon: Mengapa Unsur Teknis Belum Tersentuh Hukum?

red cyber by red cyber
2026-03-04
in Featured, Hukum
0
oplus_32

oplus_32

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Furqon Nurjaman SH Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis mantan Wali Kota Cirebon, menuturkan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan tim teknis. Karena, aspek teknis proyek secara normatif berada di tangan tim teknis, Pokja, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi, menilai, hingga menolak hasil pekerjaan adalah unsur teknis tersebut. Karena itu, memusatkan pertanggungjawaban pidana pada kepala daerah dinilai tidak proporsional.

Demikian diungkapkan Furqon usai persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.

Furqon menyatakan, pejabat internal pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam pengawasan proyek belum tersentuh proses hukum.

“Yang mungkin harus bertanggung jawab di situ tuh di sana sampai hari ini mungkin masih belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Padahal, kata dia, terdapat pejabat setingkat eselon III seperti Kasi atau Kabid yang terlibat dalam proses teknis. Mereka memiliki kewenangan mengawasi spesifikasi pekerjaan.

Baca juga :  Dalam Rangka Hari Dharma Karya Dhika Ke-77, Polres Bersama Lapas Banjar Gelar Virtual Run

Ia memberi contoh sederhana. “Misalnya nih, pengerjaannya enggak sesuai. Harusnya besinya 12 bukan 10. Kemudian mereka lepas tangan hari ini kan,” ujarnya.

Menurutnya, tim teknis dan PPHP memiliki otoritas untuk menolak hasil pekerjaan.

“Kalau enggak sesuai, ya jangan ditanda tangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Furqon mempersoalkan kecermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.

Perubahan regulasi dari Undang-Undang Tipikor ke KUHP baru menjadi titik krusial.

Furqon menjelaskan, dulu penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, pasal tersebut telah dicabut dalam KUHP baru.

“Seharusnya itu perubahan undang-undang KUHP kemudian KUHP baru itu masuk semua di situ ketentuan peralihannya,” ujarnya.

oplus_0

Saat ini, jaksa hanya mencantumkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam surat dakwaan.
Menurutnya, hal itu tidak cukup.

“Kalau jaksa di dalam surat dakwaan hanya mencantumkan pasal tiga saja tanpa disertai ketentuan peralihan di KUHP, ya pasal tiga Undang-Undang KUHP-nya sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Baca juga :  Brimob Jabar Fokus Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ia menyebut ini sebagai bentuk ketidakcermatan dalam konstruksi dakwaan.

Eksepsi

Furqon menyinggung asas hukum yang berlaku ketika terjadi perubahan undang-undang.

Dalam hukum pidana, jika ada aturan baru yang lebih ringan, maka ketentuan itu yang harus diterapkan.

“Itu asasnya yang dipakai, yang paling meringankan untuk terdakwa,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, Jaksa wajib membandingkan secara eksplisit pasal lama dan pasal baru dalam surat dakwaan.

Bantahan Soal Aliran Dana

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti narasi dakwaan.

Mereka menilai surat dakwaan seolah menggambarkan terdakwa menikmati keuntungan pribadi.

“Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit dinyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut, selain uraian mengenai posisi terdakwa sebagai Wali Kota Cirebon,” tegasnya. **

Tags: MantanwalikotaCirebonPNBandungSidangkorupsi
Previous Post

Buruan Daftar Kuota Mudik Gratis Tersisa 660, Ini Rute yang Masih Bisa Dipesan

Next Post

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Hibah Masjid, Santunan Lansia dan Disabilitas di Kecamatan Karang Bintang

BeritaTerkait

Featured

Polres Tanah Bumbu Gelar Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Bagikan 1.000 Kupon Sembako untuk Masyarakat

2026-03-13
Featured

Safari Ramadan di Simpang Empat, Bupati Tanah Bumbu Anugerahkan Adipura Lokal, Salurkan Gerobak UMKM dan Sembako untuk Petugas Kebersihan

2026-03-13
Featured

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

2026-03-13
Featured

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Penguatan Literasi Kreatif

2026-03-12
Featured

FGD Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi Keadilan atau Celah Penyimpangan

2026-03-12
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama
Featured

Perda Harus Bisa Menjawab Persoalan Ketertiban, Bukan Sekadar Formalitas

2026-03-12
Next Post

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Hibah Masjid, Santunan Lansia dan Disabilitas di Kecamatan Karang Bintang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polres Tanah Bumbu Gelar Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Bagikan 1.000 Kupon Sembako untuk Masyarakat

2026-03-13

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

2026-03-13

Safari Ramadan di Simpang Empat, Bupati Tanah Bumbu Anugerahkan Adipura Lokal, Salurkan Gerobak UMKM dan Sembako untuk Petugas Kebersihan

2026-03-13

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

2026-03-13

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Penguatan Literasi Kreatif

2026-03-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC