KAB. BANDUNG,– Pemerintah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cileunyi dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta unsur keamanan lingkungan se-wilayah kecamatan, Rabu (10/6).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Cileunyi, Cucu Suanda, memberikan penjelasan mendalam mengenai maksud, tujuan, dan pokok-pokok pengaturan dalam peraturan daerah tersebut.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang kondusif.
“Perda Nomor 14 Tahun 2021 disusun untuk menyesuaikan aturan sebelumnya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. Tujuannya bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan lebih kepada upaya pencegahan dan pembinaan agar setiap warga sadar akan pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban bersama,” kata Cucu Suanda, saat memberikan sambutannya.
Pokok-Pokok Pengaturan Penting
Perda ini mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, antara lain:
– Larangan perbuatan yang mengganggu ketentraman, seperti membuat keributan berlebihan, pertengkaran, atau tindakan yang memicu ketakutan warga
– Ketertiban di tempat umum, jalan raya, fasilitas sosial, dan lingkungan pemukiman
– Pengendalian reklame, pemanfaatan ruang publik, dan larangan membuang sampah sembarangan
– Ketentuan mengenai keramaian, pertemuan, dan kegiatan masyarakat yang memerlukan pemberitahuan atau izin
– Tata cara penanganan gangguan serta jenis dan tingkat sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda dan kerja sosial
Perda Nomor 14 Tahun 2021 juga mempertegas peran serta masyarakat dan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, serta mengatur mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan unsur keamanan dalam penegakannya.
Penegakan Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Bandung yang turut hadir menegaskan bahwa penegakan peraturan ini akan dilakukan secara humanis, proporsional, dan mengutamakan pendekatan persuasif serta pembinaan. Sanksi tegas baru diambil jika upaya pendekatan tidak membuahkan hasil dan pelanggaran dilakukan secara berulang atau merugikan kepentingan umum secara luas .
“Satpol PP hadir bukan sebagai musuh masyarakat, melainkan mitra untuk menjaga ketertiban. Kami akan menegakkan hukum dengan adil, namun tetap mengedepankan dialog dan pemahaman bersama,” tambah Cucu Suanda.
Harapan dan Komitmen Bersama
Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif. Cucu Suanda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing.
“Ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat saja, melainkan milik kita semua. Jika setiap warga mematuhi aturan, maka wilayah Kecamatan Cileunyi akan menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan tertib untuk generasi sekarang maupun mendatang,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan di lapangan, prosedur pengaduan, dan contoh kasus yang sering terjadi di lingkungan masing-masing.
Materi sosialisasi juga akan disebarluaskan melalui perangkat desa dan media sosial resmi kecamatan agar dapat diakses oleh seluruh warga yang tidak dapat hadir. (Abah Abadi)












