• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sosialisasi Perda untuk Wujudkan Cileunyi Aman, Tertib, dan Nyaman

Sosialisasi Perda untuk Wujudkan Cileunyi Aman, Tertib, dan Nyaman

red cyber by red cyber
Juni 10, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Pemerintah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cileunyi dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta unsur keamanan lingkungan se-wilayah kecamatan, Rabu (10/6).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Cileunyi, Cucu Suanda, memberikan penjelasan mendalam mengenai maksud, tujuan, dan pokok-pokok pengaturan dalam peraturan daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang kondusif.

“Perda Nomor 14 Tahun 2021 disusun untuk menyesuaikan aturan sebelumnya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. Tujuannya bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan lebih kepada upaya pencegahan dan pembinaan agar setiap warga sadar akan pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban bersama,” kata Cucu Suanda, saat memberikan sambutannya.

Baca juga :  Gubernur Jabar: Pelanggaran PSBB Dimasukkan Sebagai Pelanggaran Hukum

Pokok-Pokok Pengaturan Penting

Perda ini mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, antara lain:

– Larangan perbuatan yang mengganggu ketentraman, seperti membuat keributan berlebihan, pertengkaran, atau tindakan yang memicu ketakutan warga

– Ketertiban di tempat umum, jalan raya, fasilitas sosial, dan lingkungan pemukiman

– Pengendalian reklame, pemanfaatan ruang publik, dan larangan membuang sampah sembarangan

– Ketentuan mengenai keramaian, pertemuan, dan kegiatan masyarakat yang memerlukan pemberitahuan atau izin

– Tata cara penanganan gangguan serta jenis dan tingkat sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda dan kerja sosial

Perda Nomor 14 Tahun 2021 juga mempertegas peran serta masyarakat dan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, serta mengatur mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan unsur keamanan dalam penegakannya.

Penegakan Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Bandung yang turut hadir menegaskan bahwa penegakan peraturan ini akan dilakukan secara humanis, proporsional, dan mengutamakan pendekatan persuasif serta pembinaan. Sanksi tegas baru diambil jika upaya pendekatan tidak membuahkan hasil dan pelanggaran dilakukan secara berulang atau merugikan kepentingan umum secara luas .

Baca juga :  Dispersip Tanah Bumbu Menggelar Pemilihan Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu 2025

“Satpol PP hadir bukan sebagai musuh masyarakat, melainkan mitra untuk menjaga ketertiban. Kami akan menegakkan hukum dengan adil, namun tetap mengedepankan dialog dan pemahaman bersama,” tambah Cucu Suanda.

Harapan dan Komitmen Bersama

Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif. Cucu Suanda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing.

“Ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat saja, melainkan milik kita semua. Jika setiap warga mematuhi aturan, maka wilayah Kecamatan Cileunyi akan menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan tertib untuk generasi sekarang maupun mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan di lapangan, prosedur pengaduan, dan contoh kasus yang sering terjadi di lingkungan masing-masing.

Materi sosialisasi juga akan disebarluaskan melalui perangkat desa dan media sosial resmi kecamatan agar dapat diakses oleh seluruh warga yang tidak dapat hadir. (Abah Abadi)

Previous Post

Dekranasda Tanah Bumbu Fokus Tingkatkan Daya Saing UMKM, Siapkan Pelatihan dan Penguatan Kualitas Produk Lokal

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Buka PKP Angkatan IV 2026, Dorong ASN Jadi Agen Perubahan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Buka PKP Angkatan IV 2026, Dorong ASN Jadi Agen Perubahan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC