• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tempat Pembuatan CPO Diduga Ilegal Ditemukan di Km 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit

Tempat Pembuatan CPO Diduga Ilegal Ditemukan di Km 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit

red cyber by red cyber
Februari 28, 2023
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT,– Tempat pembuatan CPO atou cured falem oil di Km 11 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit diduga sudah berjalan kurang lebih dua bulanan.

Sumber informasi yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, di samping SPBO, ada jalan masuk truk dari arah Sampit mengarah ke pembuatan CPO yang dikelola dari bahan limbah.

“Jumlahnya berkarung-karung, itu adalah miko dengan sebutan minyak kotor atou solid. Ini adalah limbah sawit yang diduga dikirim secara illegal. Tidak diketahui,” jelas sumber, belum lama ini.

Ia juga menyebutkan, CPO disinyalir dijualbelikan kepada penampung, seperti berinisial Yan.

Baca juga :  Brimob Siaga Jaga Kamtibmas, Personel Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Siaga

“Pengelolaan ini sayangnya tidak mengantongi perijinan pemerintah daerah setempat. Ia seakan-akan kebal hukum, dan PT mana pun tidak bisa mengengeluarkan ijin yang berkaitan dengan aset perusahaan seperti halnya miko,” ujar sumber.

Menurutnya, limbah di perusahaan tersebut dijadikan pupuk untuk penyubur    tanaman sawit. Maka, sekecil apapun perusahaan tidak mau menjualnya kepada penampung.

“Jadi apapun bendanya, apalagi miko dan solid, tidak dijualbelikan sembarangan karena itu juga berbahaya bagi kesehatan, apalagi kalau sampai dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga,” katanya.

Baca juga :  Anggota Dewan Klaim Miliki Bukti, Banjir Jatinangor Akibat Pembangunan Tol

Dikatakan, mereka memanfaatkan limbah sawit dari perusahaan untuk digunakan sebagai bahan campuran CPO agar lebih banyak hasilnya. Sedang CPO sebagai dasar bahan minyak goreng, dan minyak goreng sebagai bahan kebutuhan rumah tangga.

“Lalu bagaimana jika dicampur miko, apa yang akan terjadi? Pengelolaan miko itu dibuat dengan cara dipanaskan pada suatu tempat atau tanki minyak yang sudah tidak berfungsi. Nah itu digunakan untuk mencairkan miko atou solid yang tidak terjamin kebersihannya. Jadi ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” tukasnya. (Sry)

Previous Post

Turnamen Bola Volly Sonia Cup, Jaring Potensi Pemuda Sumedang

Next Post

Para Sopir Tengki Ini Diduga Gelapkan Solar Perusahaan

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Para Sopir Tengki Ini Diduga Gelapkan Solar Perusahaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC