• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan Kendaraan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan Kendaraan Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
Januari 25, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sat Reskrim Polsek Jatinangor berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dan pengrusakan kendaraan Suzuki Ertiga warna hitam Nomor Polisi  D 1464 AAP .

Penganiayaan dan pengrusakan terjadi di depan pos kontrol PO Bus Primajasa, Jalan Raya Cipacing-Rancaekek KM 20,7, Dusun Solokan Jarak, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
buy doxycycline online http://www.supremecare.co.uk/css/cssbkup/css/doxycycline.html no prescription

Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Iptu Budi Yuhadi menjelaskan kronologis kejadian. Ketika korban bersama 5 orang temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Ertiga, sekira pukul 01.30 WIB dini hari di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Cipacing, Rancaekek tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang menabrak bagian belakang kendaraan, sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan.

Baca juga :  Oded Himbau Pengelola Tempat Wisata Tetap Disiplin Menerapkan Prokes

“Ketika korban berinisial DH keluar dari mobilnya dengan maksud untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, pelaku mengeluarkan sebilah golok, lalu memukul korban ke bagian dada dengan menggunakan tangan kosong. Setelah itu, pelaku memecahkan kaca belakang kendaraan dengan menggunakan golok sebanyak dua kali dan kejadiannya sempat direkam teman korban berinisial R,” jelasnya, Selasa (25/1/22).

Dengan Sigap, Sat Reskrim Polsek Jatinangor berbekal rekaman yang diberikan pelapor, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelakunya dan diketahui nama pelaku berinisial AN.

“Pada Sabtu (22/1/2022) pelaku berinisial AN ditangkap di depan Indomaret Dusun Baturumpil, Desa Cisempur, Jatinangor, Sumedang. Saat akan diamankan, pelaku AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri, sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Baca juga :  Rumah Abah Jajang Memiliki Pemandangan yang Indah, Ridwan Kamil Rela Naik Motor

Saat ini, kata dia, pelaku ditahan di Polsek Jatinangor sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara membawa senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1952 atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 406  KUHP. (abas)

Previous Post

STIE STEMBI Bandung Akan Gelar Seminar Nasional Perpajakan

Next Post

Bau KKN! MGP Minta Pemprov Jabar Batalkan Lelang Proyek Underpass Depok

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bau KKN! MGP Minta Pemprov Jabar Batalkan Lelang Proyek Underpass Depok

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC