TANAH BUMBU, — Tindak lanjuti surat dari kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, Karya Bersama Tanah Bumbu tertanggal 24 Juli 2025 perihal mohon difasilitasi terkait pembahasan rapat koordinasi tata kelola tenaga kerja bongkar muat di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui.
Rapat dilaksanakan pada 08/8/2025,di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Satui, Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Sebagai pemimpin rapat Kepala Kantor KSOP Kelas III Satui dan dihadiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanah Bumbu serta perwakilan dari dinas perdangan, instansi terkait lainnta dan pihak swata.
Harapan dalam rapat diatas pihak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM )Tanah Bumbu ada solusi yang baik untuk dijalankan sesuai agenda rapat harus lancar dan aman.
Namun ternyata harapan aman dan pancar itu kandas, dikarenakan rapat tersebut membahas yang tidak sesuai dengan agenda rapat dan hal itu disampaikan oleh salah seorang oknum KSOP Kelas III Satui.
Maka atas bentuk kekecewaan tersebut seluruh pengurus dan anggota Koperasi TKBM Tanah Bumbu dari forum rapat tersebut.
M Syahdan Banna, Sekretaris TKBM Tanah Bumbu ketika jumpa pers di Kantor Koperasi, pada Jumat, 8 Agustus 2025, berharap rapat rapat tersebut membahas tindak lanjut rapat yang diadakan di Ruang Rapat Borneo pada tanggal 8 Juli 2025, dan juga pembahasan terkait Tata Kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di wilayah Kalimantan Selatan.
“Seharusnya rapat diatas untuk membahas mematangkan bagai mana kerja sama yang sudah disepakati bersama bisa berjalan dan gimana teknis dan aturan mainya, agar semua bisa berjalan,” kata Syahdan.
Sementara sampai saat ini, lanjut Syahdan, pola kerja sama belum berjalan dan siapa yang di tunjuk untuk mengatasi aktifitas bongkar muat di pelabuhan belum tahu juga dari pihak mana yang ditunjuk.
“Terkait Induk Koperasi (Inkop) TKBM sendiri masih mengacu pada Pasal 8 ayat (1) SKB 2 Direktur Jendral dan 1 Deputi tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan yaitu jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya, dilakukan mengunakan peralatan, conveyor pipanisasi, floating crane atau alat mekanik sejenis lainnya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan oleh TKBM yang memiliki kufalifikasi, keahlihan/ketrampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang di syaratkan jumlah sesuai yang dibutuhkan.
Serta perhatikan Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Th 2023 tentang petunjuk teknis pelayanan kapal melalui Inaportnet dan tata kelola inaportnet.
“Semoga peristiwa atau kejadian dalam rapat seperti diatas tidak terulang lagi, kedepannya rapat tetap fokus kepada agenda yang direncanakan, tidak keluar dari agenda rapat awal, yang akan menghasilan keputusan rapat yang baik,” ungkapnya. (Ag)












