• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tidak Terlilit Kasus, bjb Ajak Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Tidak Terlilit Kasus, bjb Ajak Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

cyber by cyber
Agustus 14, 2019
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sebagai BPD tanpa kasus korupsi dengan kinerja keuangan yang positif, PT Bank Jabar & Banten (bank bjb) mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat dan Banten untuk taat membayar pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sebelum jatuh tempo. Pasalnya, pajak menjadi kontributor besar bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan di seluruh daerah.
Dan tidak salah, jika bank bjb memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat baik untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pembangunan infrastruktur.

“Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat di Jawa Barat dan Banten untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kebiasaan menunda-nunda membayar pajak harus ditinggalkan,” ujar Direktur Operasional bank bjb, Tedi Setiawan.
Berdasarkan data, jumlah dana penerimaan PBB-Perdesaan dan perkotaan (P2) di wilayah Jawa Barat dan Banten yang terhimpun melalui bank bjb tahun 2018 sebesar Rp3.584.235.737.704 dengan jumlah transaksi mencapai 9.891.777. Sedangkan sepanjang Juli 2019 ini, jumlah dana penerimaan PBB-P2 di wilayah Jawa Barat dan Banten berhasil terhimpun Rp 2.114.305.100.887 atau tumbuh78,4% year on year.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk membangun daerah. Dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo, maka akan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan yang dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga :  Anggota Polsek Cimahi Selatan Atur Lalu Lintas

“PBB itu merupakan kewajiban yang akan membantu dan mendukung pembangunan. Jadi sebagai warga negara yang baik, maka diharapkan bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.

Karena banyak masyarakat yang menunda-nunda membayar PBB hingga jatuh tempo, maka ada salah satu daerah di Jawa Barat yang angka kontribusi PBB baru mencapai 28%. Kondisi ini, tentunya harus diantisipasi supaya pembayara PBB bisa terus meningkat.

“Angka 28% hingga bulan ini, tentunya bukan angka yang menggembirakan. Karena itu, bank bjb terus menggelorakan untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo,” terangnya.

Baca juga :  Antisipasi kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

Dijelaskan, masyarakat bisa membayar langsung ke tellet bjb. Selain itu, juga bisa melalui aplikasi bjb Digi.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart, PT Pos, Bukalapak, Tokopedia, dan Traveloka untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB,” tegasnya.

Previous Post

Boy Rafli Duduki Jabatan Strategis

Next Post

Upaya Dandim 0617 Majalengka Menyikapi Dampak Karhutla TNGC

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Upaya Dandim 0617 Majalengka Menyikapi Dampak Karhutla TNGC

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC