BANDUNG,– Rombongan para jurnalis didampingi tim Kuasa Hukum Buana Yudha SH,MH., berangkat ke Mapolda Jabar untuk menindaklanjuti proses kasus dugaan intimidasi dan acaman kepada para wartawan di Kota Tasikmalaya, belum lama ini.
Kedatangan mereka sekaligus mempertanyakan hasil BAP yang dilakukan Paminal Propam Polda Jabar di kantor Kuasa Hukum Buana Yudha. Ketiga anggota propam tersebut mengaku dapat perintah langsung dari Kapolda Jabar.
Tim jurnalis Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang sengaja mendatangi Mapolda Jawa Barat dengan didampingi dua kuasa hukum, Ketua HIPSI, IWO, mewakili wartawan media online dan cetak mempertanyakan hasil tidak lanjut pelaporan kasus oknum perwira polisi tersebut.
Kuasa Hukum wartawan yang diduga diintimidasi dan diancam akan diculik oknum perwira polisi, Buana Yudha SH., MH., berharap Kapolda Jabar turun tangan.
“Kami tim kuasa hukum mendatangi Propam Polda Jabar hari ini. Sedikitnya ada rasa kecewa dengan tindakan 3 anggota Paminal Polda Jabar pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024, yang datang ke kantor kami di Jalan Letnan Harun, tepatnya depan Mako Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya.
Dikatakan, mereka melakukan BAP terhadap para wartawan dengan mengatasnamakan perintah Kapolda Jabar, dan harus jemput bola, karena viralnya pemberitaan dugaan sejumlah wartawan diintimidasi dan diancam oknum perwira beserta adik iparnya, di kediaman oknum perwira polisi tersebut. Saat itu para wartawan tengah melakukan tugas peliputan, Selasa 2 Januari 2024 lalu.
“Saat kami bermaksud untuk melanjutkan pelaporan klien kami, kami pun menanyakan adanya ketiga anggota Paminal yang datang ke kantor kami, dan melakukan BAP terhadap klien. Ternyata pihak Propam Polda Jabar belum menerima laporan dan tidak memberikan surat perintah kepada anggotanya tersebut. Lalu yang memeriksa klien kami dan para saksi jurnalis di kantor kami itu siapa?” ungkapnya, heran.
Dikatakan, ada tiga petugas Paminal Polda yang ia salahkan karena tidak meminta surat perintah langsung dan pihaknya terlalu percaya.
“Bukan tanpa alasan, wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi di kota Tasikmakata ini mengecam keras tindakan anggota Paminal Polda Jabar yang datang ke kantor saya secara sengaja membolaliarkan laporan beberapa wartawan yang dikuasakan ke pihak kami. Kanit Propam Jabar menyuruh kami lapor ke Ditkrimsus lalu oleh Kanit Ditkrimsus malah disuruh ke Ditkrimum seolah-olah mengarahkan mediasi duduk bersama,” ungkapnya.
Saat berita ini ditayangkan, pihak awak media belum meminta keterangan secara jelas kepada Kanit Propam Polda Jabar, mengingat waktu menjelang malam.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Arif Cahyadin, menilai kinerja Propam Polda Jabar gagal total karenakan tiga orang datang tanpa surat perintah Kapolda Jabar.
“Pemberangkat hari Sabtu membuyarkan semangat rekan-rekan Jurnalis, untuk langsung laporan ke Propam Polda Jabar pun sempat terhenti. Sedangkan saat 2 petugas melakukan BAP kepada Arif Cahyadin dan lainnya. memeriksa para saksi saksi, ada salah satu anggota yang dituakan diantara mereka bertiga mengatakan mendapatkan perintah langsung dari Kapolda,” paparnya.
Ia berharap Kapolda Jawa Barat turun tangan atas kejadian ini, dan jangan sampai ada lagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri yang menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik karena bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 Ayat (1) UU melanggar UU Pers dapat di Pidana penjara selama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 500 Juta. (yd)