JAKARTA, patrolicyber.com — Dalam upaya mengawal proses hukum yang adil dan transparan, Tim Advokasi Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung melakukan kunjungan resmi ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) pada Selasa, 17 Juni 2025. Mereka menyampaikan secara langsung surat permohonan supervisi kepada Wakil Ketua Komisi Yudisial, Dr. Hj. Siti Nurjanah, S.H., M.H., terkait perkara banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Tim Advokasi yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri atas Arief Budiman, S.H., M.H., CRA. (Ketua Tim), Arnold Siahaan, S.H., M.H., serta Tengku Maliana Zufrine, S.H., M.H. Mereka turut didampingi perwakilan alumni dari berbagai angkatan dan didukung penuh oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat H. Purwanto, M.Pd., dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, S.H., M.T., beserta jajaran.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Komisi Yudisial RI, para anggota tim menyampaikan keprihatinan atas potensi terancamnya aset pendidikan negeri akibat gugatan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang kini memasuki proses banding dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
“Permintaan kami kepada Komisi Yudisial sangat jelas: agar dilakukan supervisi aktif terhadap jalannya persidangan banding ini, demi menjaga prinsip imparsialitas dan integritas lembaga peradilan,” ujar Arief Budiman.
Menanggapi hal tersebut, KY RI menyatakan akan menindaklanjuti dengan membentuk tim pemantauan yang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung dalam keterangannya menegaskan, klaim yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 93 Bandung tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan dokumen resmi negara sejak tahun 1965, tanah tersebut merupakan aset milik negara yang diperuntukkan bagi pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985.
Selain itu, mereka juga mengungkap sejumlah temuan hukum yang menunjukkan bahwa PLK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Termasuk di antaranya adalah putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan akta pendirian PLK, serta amar pidana dalam perkara Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg jo. Nomor 145 PK/Pid/2023 yang menyatakan pengurus PLK terbukti memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Kunjungan ke Komisi Yudisial ini menjadi awal dari rangkaian agenda advokasi nasional yang akan dilanjutkan ke Gedung DPR RI dan Badan Pengawas MA. Tim akan menyampaikan permohonan audiensi kepada Komisi III (bidang hukum), Komisi II (pertanahan), dan Komisi X (pendidikan), dengan harapan mendapat perhatian serius dari para pembuat kebijakan.
“Kami percaya perjuangan ini bukan hanya untuk almamater, tetapi untuk membela prinsip kedaulatan negara atas aset pendidikan. SMAN 1 Bandung adalah bagian dari sejarah dan masa depan pendidikan publik di Indonesia,” kata Tengku Maliana Zufrine.
Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian dan solidaritas alumni yang terus mengawal jalannya keadilan, demi melindungi lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa.**