• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tiga Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar Dijerat Pasal Berlapis

Tiga Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar Dijerat Pasal Berlapis

red cyber by red cyber
Maret 4, 2024
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Tsk. DP dan Tsk. DA menyewa temannya yaitu Tsk. MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 Jt, kemudian tsk. DA mengajak tsk. MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak tsk. DA, tsk. MR dan korban Indriana Dewi sempat makan_makan dulu diwarung baru setelah itu tsk. DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana tsk. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan tsk. MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP tsk. DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada sdr. MR untuk segera menghabisi korban.” ujarnya.

Setelah itu sdr. MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak tsk. MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Baca juga :  Brimob Jabar Semprotkan Disinfektan di Kampus

Setelah itu tsk. DA masuk kedalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost tsk. DP untuk menjemput tsk. DP lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat sebelum dibuang tsk. DP dan tsk. DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban kemudian tsk. DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada tsk. DA dan eksekutor tsk. MR.

Peran para tersangka yaitu tsk. DA dan tsk. DP sebagai otak pelaku sedangkan tsk. MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15
(lima belas) orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah tas tangan merk Luis Vitton, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 (satu) buah selimut bergambar anjing, 1 (satu) buah bed cover bercorak bulan bintang, 1 (satu) buah mobil Avanza warna hitam no.pol. asli b 2847 pox, 2 (dua) buah tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.

Baca juga :  Brimob Jabar tetap Siaga Antisipasi Lonjakan Covid 19

Selain itu ada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar rp 741.000 , 1 (satu) buah celana panjang warna putih (milik korban), 1 (satu) buah tengtop warna biru (milik korban), 1 (satu) unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 (satu) unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 (satu) buah Anting Emas milik korban, 2 (dua) buah kartu seluler milik korban, 1 (satu) kantong tali ripet, 1 (satu) pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 (satu) buah helm warna orange bertulis shoope.

Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4. Yadi

 

Previous Post

Pemkot Bandung Akselerasi Penyelesaian Keluhan Masyarakat

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Laporkan 10 Capaian Hasil Kerja Selama 2 Periode Kepemimpinan

BeritaTerkait

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Laporkan 10 Capaian Hasil Kerja Selama 2 Periode Kepemimpinan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC