• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Unggah Ujaran Kebencian ‘People Power’ di Akun Facebook, Seorang Dosen di Giring ke Polda Jabar

Unggah Ujaran Kebencian ‘People Power’ di Akun Facebook, Seorang Dosen di Giring ke Polda Jabar

cyber by cyber
Mei 10, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditrekrimsus Polda Jabar Mengamankan seorang dosen di salah satu universitas di Kota Bandung karena postingannya di media sosial Facebook dinilai provokatif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., di dampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP. Hari Brata menggelar konferensi pers tindak pidana ujaran kebencian yang bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta No 748 Bandung, Jum’at (10/5/2019).

Dikatakan Kombes Pol Sambudi dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Nomor : LPA/474//2019/3 JABAR, tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Maulana Hasanudin.

Baca juga :  Gelar Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Minta Wilayah Berpacu Kejar Target 70 Persen

Lebih lanjut Dir Reskrimsus mengatakan, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan 1 orang pelaku berinisial SDS yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas ternama di Kota Bandung.

“Sdr. SDS diamankan terkait postingannya di media sosial Facebook pada tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 06:35 Wib dengan isi Postingan Harga nyawa rakyat Jika People Power tidak dapat dielak 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka”. tutur Samudi

Baca juga :  MPLS, Anggota Brimob Jabar Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 5 Lembang

Akibat postingan tersebut, Samudi menambahkan ,telah menuai sebanyak 68 Komentar serta 10 kali dibagikan sehingga berdampak potensi konflik dan bermuatan pendapat yang bersifat provokatif.

Menurutnya, modusnya pelaku melakukan distribusi konten status di Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit Handphone dan akun media sosial Facebook milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara”

YADI

Previous Post

Bandung dan Kota Melbourne Resmikan Kerja Sama 5 Bidang

Next Post

Peduli dan Kompak, Anggota Koramil 13/Majenang Besuk Keluarga Anggota yang Sakit

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
Next Post

Peduli dan Kompak, Anggota Koramil 13/Majenang Besuk Keluarga Anggota yang Sakit

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC