• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Update Kasus Covid-19 Kabupaten Sumedang, Jumlah Pasien Menjadi 9 Orang

Update Kasus Covid-19 Kabupaten Sumedang, Jumlah Pasien Menjadi 9 Orang

red cyber by red cyber
Mei 14, 2020
in Featured, Peristiwa
0
Dadang Sundara

Dadang Sundara

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melalui siaran persnya melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19, Kamis, 14 Mei 2020. Dimana jumlah pasien positif saat ini menjadi 9 orang.

“Berdasarkan uji Polymerease chain reaction atau swab terdapat pasien positif sebanyak 9 orang, yang berasal dari Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Jatinangor 3 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang dan Tomo 1 orang. Jumlah itu dari total 10 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, karena 1 orang diantaranya telah sembuh, yaitu pasien Kecamatan Darmaraja,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang Sundara.

 Kabid Komunikasi pada Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang itu menambahkan, hasil pemeriksaan rapid test dinyatakan reaktif rapid test sebanyak 22 orang, dimana kategori reaktif rapid test dipilah menjadi ODP dan PDP.

“ODP reaktif rapid test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala sebanyak 11 orang. Sedangkan PDP reaktif rapid test yaitu reaktif rapid test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu sebanyak 11 orang,” tambah Dadang.

Dikatakan, jumlah total reaktif rapid test sebanyak 60 orang, dimana sebanyak 35 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, tambahnya, bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19. Untuk membuktikannya, harus dilanjutkan dengan uji swab.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 apabila ternyata yang bersangkutan positif Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga :  Kemampuan Personel Dalmas Polres Cirebon Digodok

Dadang menerangkan, rapid test yang telah dilaksanakan oleh dinas kesehatan sampai dengan 14 Mei 2020 adalah; selesai rapid test 3.036 orang dan selesai rapid test ulang 85 orang. Sementara hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 14 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.443 orang dengan hasil sebanyak 1.418 orang negatif dan 25 orang reaktif.

“Hari ini, Kamis 14 Mei 2020 merupakan hari kesembilan dilaksanakannya PSBB tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang,” katanya.

Berkat penerapan PSBB, tuturnya, volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan dan jaring pengaman sosial dijalankan dengan baik dan efektif.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar Covid-19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang telah membentuk Posko Chek Point yang sampai dengan 14 Mei 2020 dilaporkan sebagai berikut :

Baca juga :  Festival Paralayang TNI AU Diikuti 352 Peserta

Chek point A; kendaraan diberhentikan 136 kendaraan, kendaraan diputar balik 140 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 106 pelanggaran.

Chek Point B; kendaraan diberhentikan 205 kendaraan, kendaraan diputar balik 29 kendaraan hingga jumlah pelanggaran 171 pelanggaran.

Chek Point C: kendaraan diberhentikan 12.975 kendaraan, kendaraan diputar balik 726 kendaraan dan jumlah pelanggaran 363 pelanggaran.

Selanjutnya, Gugus tugas melaporkan penyaluran bantuan sosial dengan dana yang bersumber dari data Non DTKS Kabupaten Sumedang yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp500 ribu kepala keluarga, melalui Bank Sumedang. Progresnya sampai dengan 14 Mei 2020 telah disalurkan kepada sebanyak 14.732 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp7.366.000.000  atau sebesar 98,21 persen.

“Hari ini di Kecamatan Ujungjaya disalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 522 Kepala Keluarga sebesar Rp600.000 per Kepala dengan jumlah total Rp313.200.000. Bantuan tersebut disalurkan ke Desa Palasari  86 KK, Desa Sakur Jaya 87 KK, Desa Kudangwangi 80 KK, Desa Palabuan 83 KK, Desa Sukamulya  86 KK dan Desa Ujungjaya 100 KK,” tandas Dadang. (Bn/Bs)

Previous Post

Pastikan Kesiapan Anggota, Kapolres Sumedang Sidak Pospam

Next Post

CV Ramzi, Supalier Terpercaya BPNT

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

CV Ramzi, Supalier Terpercaya BPNT

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC