• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » UU Cipta Kerja Bisa Akibatkan Penurunan PAD, Ini Harapan Pemkot Jayapura

UU Cipta Kerja Bisa Akibatkan Penurunan PAD, Ini Harapan Pemkot Jayapura

red cyber by red cyber
November 10, 2020
in Featured, Nasional
0
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus IPDN Papua, Sentani, Jayapura. (foto: Humas IPDN Jatinangor)

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus IPDN Papua, Sentani, Jayapura. (foto: Humas IPDN Jatinangor)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Dalam rangkaian sosialisasi UU Cipta Kerja di kampus-kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di seluruh Indonesia, Senin (9/11/2020), tim Kemendagri-IPDN menggelar sosialisasi di Kampus IPDN Papua di Sentani, Jayapura. Sebanyak 675 peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun secara daring dan live streaming.

Hadir secara fisik di aula IPDN Papua, dengan menerapkan protokol Covid 19 secara ketat, antara lain perwakilan Pemda Papua, unsur Forkompimda Papua, BEM dari 5 Universitas, asosiasi pengusaha (Kadin dan Himpi), akademisi setempat serta perwakilan serikat pekerja.

Hadir juga tiga perwakilan PT Freeport, perusahaan tambang raksasa yang sudah beroperasi sejak 1967 di Timika Papua itu, hadir menyimak materi paparan yang disampaikan oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Wakil Rektor IPDN Prof Khasan Efendi serta sejumlah dosen senior IPDN Dr. Sigit Widodo, Dr. Halilul Khairi yang membawakan materi kluster peran Pemerintah Pusat dan Kemudahan Investasi.

Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diinisiasi Rektor IPDN Jatinangor, Sumedang, Hadi Prabowo dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar meluruskan disinformasi dan hoaks yang sengaja disebarkan atas UU tersebut yang kemudian memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IPDN, Prof Khasan menyebut, UU Cipta Kerja akan memaksa birokrasi pemerintah di pusat dan daerah semakin efisien meningkatkan investasi dan mempermudah kegiatan usaha ekonomi.

“Alasannya, mata rantai perijinan akan dipangkas seringkas mungkin. Daerah tidak kehilangan kewenangan, namun  cara penggunaan kewenangan tersebut akan dibuat efisien, tidak njlimet seperti sekarang. UU ini akan memangkas aneka perijinan yang selama ini berbelit2, rumit, lama dan berbiaya mahal,” jelas Khasan.

Baca juga :  Bupati Sumedang Tinjau Pemasangan Jaring Sampah Sungai Cimande

Pada kesempatan yang sama, Kastorius Sinaga memaparkan data masalah ledakan pengangguran di Indonesia saat ini.

“Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki sektor pasar tenaga kerja formal. Disamping angka ini, sekitar 6 juta terkena PHK akibat dampak ekonomi serangan Covid-9 selama 7 bulan terkahir,” ujar Kastorius.

Ditambahkan, rendahnya penyerapan tenaga kerja, minimnya investasi langsung yang masuk, anjloknya daya saing ekonomi Indonesia dibanding negara lain serta lebarnya kesenjangan antara sektor formal dan sektor informal terjadi karena praktik “red-tape bureaucracy” atau hiper regulasi birokrasi di dalam perijinan usaha, investasi yang rumit, lama dan sarat dengan illegal levy (pungutan liar).

“UU Cipta Kerja dengan muatan kluster tematik-kluster kemudahan investasi, kluster penyederhanaan perijinan, kluster tata ruang dan pertanahan, kluster ketenagakerjaan dan kluster administrasi pemerintahan, akan memangkas secara radikal proses perijjnan sehingga cepat, murah dan pasti. Ujungnya, ini akan mendorong investasi dan menjadi ekosistem kondusif bagi 68 juta UKM untuk berekspansi untuk penyerapan lapangan kerja secara massif,” jelasnya.

Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Namun demikian, komentar kritis disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkot Jayapura, Yohannes Wimbe.

Ia menyoroti  adanya potensi kehilangan kewenangan daerah dalam penerapan UU Cipta Kerja,  khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga :  Polsek Andir Polrestabes Bandung Giat Pengaturan Arus Lalulintas Sore

“PAD sangat didominasi dengan pelaksanaan kewenangan perijinan dan retribusi daerah. Bila ini dihilangkan atau dipangkas, otomatis akan menghilangkan sumber penting PAD, dan akhirnya mengganggu stabilitas fiskal daerah,” ungkap Wimbe yang menyatakan perijinan dan retribusi mendominasi hampir 70 persen struktur penerimaan PAD.

Oleh karena itu, Wimbe menyarankan agar pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan perhitungan potensi kehilangan atau penurunan PAD 548 daerah otonom se Indonesia secara seksama sebelum menyusun RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah Pusat perlu mendengarkan aspirasi daerah dan memikirkan situasi pascapenerapan UU Cipta Kerja bagi pemda seraya mempertimbangkan skema kompensasi terhadap PAD sebagai dampak pemangkasan sektor perijinan di daerah. Dengan demikian, keuangan daerah stabil dan tetap kuat pasca UU Cipta Kerja,” tandas Wimbe.

Sementara Rektor IPDN, Hadi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di kampus IPDN di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Menurut Rektor IPDN,  Hadi Prabowo, pihaknya telah membentuk tim yang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Masukan-masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok.

“Sosialisasi UU Cipta Kerja ini perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Mendagri. Supaya memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat,” kata Hadi Prabowo. (abas)

Previous Post

Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Peringati Hari Pahlawan Secara Virtual

Next Post

Peringti HUT Korps Brimob Ke 75, Satbrimob Polda Jabar Gelar Donor Darah

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Peringti HUT Korps Brimob Ke 75, Satbrimob Polda Jabar Gelar Donor Darah

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC