• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Uung Tanuwidjaja, Perda Tentang Bangunan Gedung Harus Disosialisasikan

Uung Tanuwidjaja, Perda Tentang Bangunan Gedung Harus Disosialisasikan

red cyber by red cyber
Mei 31, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 10, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan diikuti oleh para anggota pansus 10, yaitu Drs. H. Isa Subagdja; H. Aries Supriyatna, S.H., MH., Iwan Hermawan, S.E, Ak., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., MM.

Ketua Pansus 10, Juniarso Ridwan mengatakan bahwa hadirnya Perda ini sangat penting untuk menjadi acuan masyarakat dalam proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Termasuk menertibkan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan perizinan pembangunannya.

Oleh karena itu, perlu adanya keputusan yang dibuat semua pihak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), agar potensi kendala teknis di lapangan dapat diantisipasi dan Perda ini dapat dilaksanakan secara optimal.

“Hadirnya Perda ini sangat penting, karena akan menjadi acuan regulasi bagi masyarakat juga Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan sebuah aturan. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan bersama lintas instansi untuk mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi, karena pelaksana regulasi ini bukan hanya Dinas Cipta Bintar saja, tapi juga ada Satpol PP dan lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolsek Sindangkerta Polres Cimahi Giat Gatur Sore

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 10, Isa Subagdja, yang mendorong bahwa penyelesaian potensi kendala yang akan terjadi di lapangan harus dibahas dan diselesaikan sebelum Perda tersebut ditetapkan.

Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Pemerintah Kota Bandung kerap kesulitan dalam menegakkan aturan saat menemukan polemik, hingga konflik di lapangan yang berkenaan di sebuah regulasi yang telah dibuat.

“Jangan sampai setelah Perda ini ditetapkan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari akibat tidak mampunya pemerintah dalam menegakkan aturan dari ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung itu sendiri,” ucapnya.

Maka, dalam Perda ini Pemerintah Kota Bandung harus mampu memastikan mampu menegakkan aturan secara konkret, melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, anggota Pansus 10 lainnya, Aries Supriyatna menuturkan bahwa dalam Perda tersebut selain mengatur aturan pembangunan gedung, tetapi juga terkait fungsi pengawasan dari rencana dan pelaksanaan proses pembangunan tersebut.

Baca juga :  Diterskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Sebagai Mitra Penegak Hukum Pajak Terbaik

Sehingga, Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk izin pembangunan yang diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Proses pembangunan itu bukan sesuatu yang sifatnya simsalabim, tapi tentu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum bangunan itu berdiri. Maka, fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Jangan sampai bangunan yang sudah terlanjur berdiri, baru diketahui ternyata tidak sesuai dengan perizinannya,” ucapnya.

Kemudian anggota pansus 10 lainnya, Uung Tanuwidjaja menambahkan, Perda tentang bangunan gedung ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.

Karena hadirnya sebuah Perda tanpa diketahui tujuan dan fungsinya menjadi sebuah hal yang sia-sia.

“Kalau Perda ini tidak diketahui fungsi dan keberadaannya oleh masyarakat, bagaimana masyarakat mau patuh dan mengikuti aturan tersebut. Maka Perda ini perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat semaksimal mungkin, agar menjadi sebuah acuan dan landasan hukum bagi Pemerintah untuk dapat menegakkan sebuah regulasi secara optimal,” katanya. **

 

Previous Post

Edwin Membuka Kegiatan Program Pelatihan Kerja

Next Post

Dewan Tekankan Pelaksanaan PPDB 2022 Kota Bandung Harus Lebih Baik

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Dewan Tekankan Pelaksanaan PPDB 2022 Kota Bandung Harus Lebih Baik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC