BANDUNG, — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung seharusnya terus bertambah seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) 26 Tahun 2007 yakni sebesar 30 persen dari luas wilayah. Dadang Suganda.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (WALHI Jabar) menilai, penegakan hukum dalam mengatasi RTH Kota Bandung ini harus lebih ditingkatkan. Dadang Suganda
Begitu juga anggaran penambahan ruang terbuka juga harus ditingkatkan sehingga pengadaan RTH Kota Bandung bisa dilakukan dan bisa menambah lagi. Dadang Suganda.
“UU 26 Tahun 2007 mengamanatkan setiap wilayah kota/kabupaten untuk melakukan pengadaan RTH 30 persen dari luas wilayah. Nah RTH Kota Bandung belum nyampe setengahnya juga,” ujar Direktur WALHI Jawa Barat Meiki W Paendong saat diwawancarai wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.
Meiki menyatakan, pihaknya memang tengah mencermati target RTH Kota Bandung belum tercapai setengahnya juga, jadi seharusnya jadi perhatian Pemkot Bandung, paling tidak menambah untuk mengejar target tersebut.
“RTH Kota Bandung kan 12,15 persen setengahnya juga belum tercapai seperti yang diamanatkan 30 persen, bahkan sekarang mungkin semakin berkurang bukan bertambah karena banyaknya kawasan terbangun di Kota Bandung,” katanya.
Meikie menyatakan penambahan RTH Kota Bandung saat ini belum ada padahal target 20 persen masih jauh.
Seharusnya Pemkot Bandung segera mengalokasikan anggaran untuk membeli yang dipergunakan untuk RTH Kota Bandung.
“Saya pernah bedah APBD Kota Bandung ternyata tidak ada pengadaan tanah RTH Kota Bandung terakhir pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2019,” katanya. **












