• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga Banyumas, Keluhkan PPDB Zonasi

Warga Banyumas, Keluhkan PPDB Zonasi

cyber by cyber
Juni 27, 2019
in Featured, Pendidikan
0
Acara "gendu-gendu rasa" di Pendopo Sipanji Rabu Malam (26/6).

Acara "gendu-gendu rasa" di Pendopo Sipanji Rabu Malam (26/6).

Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS,- Keluhan datang dari warga Banyumas dari berbagai daerah saat Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan acara “gendu-gendu rasa” di Pendopo Sipanji Rabu Malam (26/6). Acara yang dihadiri perwakilan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendiskusikan permasalahan yang muncul dengan adanya zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) guna mencari solusi terbaik untuk memecahkannya.

Diskusi yang dikemas dalam acara “Gendu-Gendu Rasa Bersama Bupati Husein” juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati, kepala sekolah menengah pertama (SMP) se-eks Kota Administratif Purwokerto, dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan.

Meski acara tersebut sebenarnya difokuskan untuk membicarakan masalah zonasi dalam PPDB SMP yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, namun ada sejumlah peserta diskusi menyampaikan keluh kesah mereka terkait dengan zonasi dalam PPDB sekolah menengah atas (SMA) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kirno, warga Kecamatan Kembaran mengaku dua anak kembarnya yang nilai ujian nasionalnya masuk kategori bagus, ternyata tidak bisa masuk SMA Negeri yang ada di Purwokerto karena terbentur zonasi.

“Saya menyikapi, menyoroti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB dengan sistem zonasi, tapi ini kadang-kadang tidak layak karena zonasi beradius sehingga membuat kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan jika zonasi berarti berdasarkan wilayah dan khusus empat dari lima SMA Negeri di zona kota Purwokerto itu cakupannya 82 desa/ kelurahan namun dari 18 desa di Kecamatan Kembaran, hanya enam desa yang masuk dalam zona kota tersebut.

Baca juga :  Awali 2026, Bupati Dony Tegaskan Kerja Nyata Melalui Tagline Sumedang Membumi

Oleh karena itu kalau diterapkan dengan zonasi beradius, kata dia, hal itu sama dengan bohong.

“Harusnya yang namanya zonasi adalah 82 desa/kelurahan itu masuk semua, nanti mekanisme diterimanya melalui kompetisi,” usulnya pada bupati agar disampaikan kepada Gubernur.

Salah seorang anggota Komite SMP Negeri 2 Purwokerto, Saladin Ayyubi mengaku, sebagai anggota Komite ia banyak mendengar keluh kesah orang tua murid terkait dengan penerapan zonasi dalam PPDB.

“Bahkan, kepala sekolah ada yang mengeluhkan dampak zonasi di sekolah bukan hanya asal diterima karena jarak tetapi selain karena nilainya rendah, moral dari anak-anak yang tidak terseleksi dengan nilai yang rendah ternyata ada di situ. Hal itu membuat para pendidik kelimpungan,” katanya.

Saladin menambahkan jika zonasi bisa selesai untuk tingkat kabupaten jika bupati memiliki “brave heart from district head to be decision maker” atau hati berani dari bupati untuk menjadi pengambil keputusan.

Saladin mencontohkan jika dari hasil diskusi dari salah satu pejabat setempat dengan mantan bupati sebelumnya yang memgatakan jika ia masih menjadi bupati maka ia akan menolak sistem zonasi.

Ia mengharapkan Bupati Banyumas bisa mengambil sebuah keputusan yang menguntungkan rakyat Banyumas melalui revisi peraturan bupati terkait dengan zonasi PPDB SMP yang akan segera ditandatangani.

Korwilcam Bidang Pendidikan Karanglewas Panji mengaku mendapat keluh kesah terkait dengan zonasi PPDB SMP dari warga Karanglewas khususnya yang bermukim di Desa Pasir Wetan, Pasir Lor, dan Pasir Kulon.

Baca juga :  Personel Sat Samapta Polres Cimahi Gelar Patroli Dialogis

Dalam hal ini, kata dia, warga tiga desa tersebut mengeluh karena anak mereka tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto yang berlokasi di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, karena terbentur dengan masalah zonasi.

“Bahkan, ada warga yang mengeluh karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto. Padahal rumahnya berbatasan tembok dengan sekolah tersebut,” katanya.

Ia mengatakan jika mengacu pada zonasi, anak-anak tiga desa tersebut masuk zona SMP Negeri 1 Karanglewas yang berlokasi di Desa Tamansari sehingga jaraknya lebih jauh dan harus menyeberangi jalan raya yang arus lalu lintasnya sangat ramai.

Dia mengharapkan adanya solusi yang terbaik terkait dengan permasalahan tersebut karena berdasarkan sejarah, sebagian lahan SMP Negeri 4 Purwokerto sebelumnya merupakan tanah ulayat tiga desa itu.

“Namun sekarang anak-anak warga tiga desa tersebut malah tidak masuk ke SMP Negeri 4 Purwokerto. Warga berharap ada solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut,” katanya.

Terkait dengan keluhan-keluhan tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku jika dalam waktu dekat akan menandatangani revisi peraturan bupati yang berkaitan dengan zonasi dalam PPDB SMP di Kabupaten Banyumas.

“Kalau yang berkaitan dengan PPDB SMA bukan kewenangan saya. Itu kewenangan gubernur,” katanya.

Menurut dia, zonasi sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit karena anak-anak yang pandai akan ada di semua sekolah.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berupaya sebaik mungkin dalam menentukan zonasi dengan memberi bobot dan tetap memperhatikan nilai calon peserta didik agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.

Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Karanglewas, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan khusus namun hal itu tidak bisa disampaikan di depan umum.

“Silakan besok bertemu Bu Irawati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,” katanya.

AS

Previous Post

Peringatan Hari UMKM International di Banyumas

Next Post

Personel Kodim 0703/Cilacap Ikuti Latgab Kesiapsiagaan Tagana Jawa Tengah

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Personel Kodim 0703/Cilacap Ikuti Latgab Kesiapsiagaan Tagana Jawa Tengah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC