TANAH BUMBU, – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk lokal.
Senyum bahagia terpancar dari wajah para pelaku usaha saat menerima sertifikat tersebut. Bagi mereka, sertifikat halal bukan sekadar dokumen pemenuhan legalitas, tetapi juga menjadi salah satu modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, sekaligus mendorong usaha agar semakin berkembang dan naik kelas.
Penyerahan sertifikat halal dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (07/08/2026), sebagai bagian dari program fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026.
Program tersebut menyasar pelaku usaha mikro, khususnya yang bergerak di sektor pangan olahan. Fasilitasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., dalam membantu pelaku usaha memenuhi standar legalitas sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Legalitas produk dinilai semakin penting di tengah persaingan pasar yang terus berkembang. Produk yang telah memiliki sertifikasi halal diharapkan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen karena memberikan kepastian mengenai aspek kehalalan produk yang dipasarkan.
Plt Kepala Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais, melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada 19 pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi persyaratan legalitas usahanya.
Menurut Roma, sertifikat halal yang diterima para pelaku usaha memiliki manfaat yang lebih luas dibandingkan sekadar memenuhi ketentuan hukum.
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepemilikan sertifikat halal diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku usaha mikro untuk terus meningkatkan standar produk dan melengkapi berbagai persyaratan lainnya.
Salah satunya dengan mendorong pelaku usaha untuk melanjutkan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya tersebut dinilai penting agar produk UMKM Tanah Bumbu tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga semakin siap masuk ke pasar yang lebih luas.
“Setelah memiliki sertifikat halal, diharapkan dapat dilanjutkan dengan sertifikasi TKDN. Agar produk UMKM Tanah Bumbu benar-benar naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” kata Roma.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang semakin lengkap, peluang untuk mengembangkan usaha melalui berbagai saluran pemasaran juga semakin terbuka.
Peluang tersebut mencakup pemasaran secara langsung maupun melalui platform digital yang kini semakin banyak digunakan oleh pelaku usaha dan konsumen.
Roma menilai, pengalaman selama pandemi Covid-19 juga menunjukkan bahwa sektor UMKM, khususnya usaha pengolahan makanan, memiliki kemampuan bertahan yang cukup kuat di tengah tekanan ekonomi.
“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang paling mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung dengan legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendorong pelaku usaha mikro untuk tidak berhenti setelah memperoleh satu jenis legalitas. Pemenuhan standar usaha perlu dilakukan secara bertahap agar produk yang dihasilkan semakin berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Roma juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang hingga kini belum memiliki sertifikat halal tidak perlu ragu untuk mengurusnya.
Pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan memanfaatkan program fasilitasi yang disediakan pemerintah daerah. Dengan demikian, semakin banyak produk lokal Tanah Bumbu yang diharapkan memenuhi standar halal dan memiliki legalitas yang jelas.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan bahwa proses pendampingan sertifikasi halal telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026.
Tahapan pendampingan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kegiatan kick off, sosialisasi, pendataan pelaku usaha, pendampingan persyaratan, hingga proses sertifikasi kepada masing-masing pelaku usaha.
Menurut Adhytia, keberhasilan 19 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tidak terlepas dari kerja sama dan komitmen seluruh pihak selama proses pendampingan berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya. Terlebih menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,” ungkapnya.
Ia menilai kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi salah satu nilai tambah bagi produk UMKM ketika berhadapan dengan konsumen yang semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, serta kepastian produk yang dikonsumsi.
Selain sertifikasi halal, Adhytia juga mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas dan kelengkapan standar produknya, salah satunya melalui sertifikasi TKDN.
Menurutnya, sertifikasi TKDN dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMKM karena berpotensi memperluas akses pemasaran, termasuk peluang untuk masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pasar yang lebih luas.
Dengan demikian, proses peningkatan legalitas dan standar produk diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi dapat memberikan dampak langsung terhadap perkembangan usaha.
Produk UMKM yang memiliki legalitas, kualitas, dan standar yang lebih baik akan memiliki peluang lebih besar untuk dipercaya konsumen serta masuk ke berbagai saluran pemasaran dan pengadaan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, program fasilitasi sertifikasi halal ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam mendampingi pelaku usaha mikro menghadapi tantangan persaingan pasar.
Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekosistem UMKM daerah, mulai dari aspek legalitas, kualitas produk, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses pasar.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan terus memperluas fasilitasi dan pendampingan agar semakin banyak pelaku usaha mikro di Tanah Bumbu yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Dengan semakin banyaknya produk lokal yang memenuhi standar, peluang untuk mengembangkan pasar UMKM Tanah Bumbu juga semakin terbuka, baik di tingkat daerah, regional, maupun melalui pemasaran digital.
Program ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendorong UMKM naik kelas melalui peningkatan kualitas, legalitas, daya saing, dan akses pasar.
Melalui sinergi pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, serta para pelaku usaha, produk UMKM Tanah Bumbu diharapkan semakin mampu bersaing, memiliki nilai tambah, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Ag)












