• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 32 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sumedang

32 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sumedang

red cyber by red cyber
November 15, 2023
in Featured, Hukum
0
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sedikitnya 32 ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang di tahun 2023 ini.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, rokok illegal tersebut disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Sumedang.

“Wilayah Sumedang bagian timur merupakan penyumbang terbesar rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi gabungan. Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti Wado dan Ujungjaya,” terang Deni, di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Baca juga :  Wagub Jabar: Edukasi Masyarakat Terhadap Ekonomi Syariah Perlu Ditingkatkan

Meski begitu Deni menyebutkan jika rokok illegal tersebut merupakan produksi daerah luar namun dijual di Kabupaten Sumedang.

“Rokok ilegal tersebut rata-rata buatan dari daerah lain seperti Majalengka, Garut hingga daerah luar Jawa Barat, tetapi penjualannya di Sumedang,” kata Deni.

Dengan dijadikannya Sumedang sebagai sentra peredaran rokok illegal, Deni mengaku khawatir masyarakat menjadi korban.

“Sedangkan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan rokok illegal, Satpol PP menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kita mengedukasi mereka (masyarakat), karena akan dapat ancaman pidana jika menjual rokok illegal, apalagi sebagai produsen,” pungkas Deni. (bn/bs)

Previous Post

Sambangi Pedagang di Rancaekek, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal

Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC