SUMEDANG,– Masyarakat atau pihak manapun diimbau untuk tidak terlibat pada peredaran rokok ilegal. Sebab, penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal, di kantornya, Rabu (15/11/2023).
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal. Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk denda lebih dari Rp1 miliar,” tegas Rizzal.
Dikatakan Rizal, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan sesuai dengan Undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
“Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” jelas dia.
Sementara Satpol PP sendiri, menurutnyanya hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai, didampingi tim dari pihak kejaksaan, kepolisian, subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.
“Leading sektornya dilakukan Satpol PP, termasuk di dalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” jelas Rizzal.
Ia menjelaskan, jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut dari 10 persen berasal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kemudian dibagi kembali dengan pihak lainnya, seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang kaitannya dengan KIHT.
“Kita di Satpol PP ini dalam penegakan, tapi tidak bisa secara mandiri karena ketentuannya bukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tapi terhadap undang-undang dan menteri keuangan,” ungkap dia.
Rizal menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Bukan lagi tentang pelanggaran Perda atau Perkada.
“Oleh sebab itu, untuk menekannya kami melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari bea cukai,” tandasnya. (bn/hm)