• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 466 Guru di Jabar Akan Terima Tunjangan Profesi

466 Guru di Jabar Akan Terima Tunjangan Profesi

red cyber by red cyber
Agustus 12, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp.1,5 juta per bulan.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru). Dedi Supandi mengatakan penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan. “Tadi kami sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,” ujar Dedi Supandi.

Baca juga :  Kompi 4 Yon A Por Brimob Jabar Semprotkan Disinfektan di Kantor Dishub Garut

Dedi menyampaikan terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi dan dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes. “Untuk seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya.

Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK. Sementara untuk yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan dan pihaknya akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

“Kami akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp 1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat. “Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp 1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp 900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,” katanya.

Baca juga :  Sambangi Karyawan PT KCIC, Brimob Jabar Sosialisasikan Prokes Dimasa Pandemi

Dedi melanjutkan setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

“Jadi guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” katanya.

Sementara itu salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. “Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten,” ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). **

 

Previous Post

Jogging dan Senam, Upaya Prajurit Tetap Bugar di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Seleksi Balon Kades, Ini Pesan Ketua DPRD Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Seleksi Balon Kades, Ini Pesan Ketua DPRD Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC