• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penangkapan Pelaku Penebangan Pohon di Pangandaran Dinilai Melanggar HAM

Penangkapan Pelaku Penebangan Pohon di Pangandaran Dinilai Melanggar HAM

red cyber by red cyber
2023-10-22
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

ANGANDARAN,- Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/10) lalu.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan tersebut, M. Ijudin Rahmat SH. langsung mendatangi Mapolres Pangandaran yang mendapat limpahan kasus penangkapan ke tujuh pekerja penebang pohon.

“Saya selaku kuasa hukum ahli waris dari Hidayat Faber, pemilik sah berdasarkan penetapan pengadilan no 07 /Pdtp/2002 di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran seluas 83 hektare, mempertanyakan terkait penangkapan ke tujuh pekerja penebang kayu ini”, ujar M. Ijudin Rahmat SH.

Ijudin menilai penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polsek Sidamulih. melanggar kode etik kepolisian,

“Pasalnya, penangkapan dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum kehutanan yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas”, sambungnya.

Baca juga :  Wakapolres dan Kabag Ops Polres Cirebon Kota Berganti

Ijudin menegaskan, saat ini tim kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan laporan atas ketidak profesionalan yang dilakukan Polsek Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

“Dengan adanya tindakan tersebut, saya selaku kuasa pemilik lahan menduga adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik kepolisian RI yang diduga di akukan oleh petinggi Polsek Sidamulih berinisial S,” tegasnya.

Ijudin mengatakan selain melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI agar tidak terjadi lagi kasus serupa dan menimpa masyarakat awam,” pungkasnya.

Sementara itu, advokat Ucok Rolando Tamba SH MH yang juga salah saru kuasa hukum ahli waris saat ditemui di Bandung membenarkan pihaknya telah membuat laporan melalui online yanduan Propam Mabes Polri juga melalui surat ke semua instansi terkait baik itu Kompolnas atau pun Komnas HAM

Baca juga :  Polsek Cidadap Pelaksanaan Gebyar Vaksin Presisi Dosis 1,2 dan Dosis Lanjutan / Booster

“Kita tunggu saja prosesnya semoga dengan adanya laporan ini membuat kepolisian semakin baik ke depannya”, tandasnya.

Selain menangkap tujuh pekerja, Polsek Sidamulih pun mengamankan alat tebang beserta 35 batang kayu jati.

Kepolisian Resort Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak asper perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.

Namun demikian, meski ke tujuh pekerja telah dibebaskan, laporan terkait profesionalisme kepolisian sektor Sidamulih tetap berlanjut.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan unit Tipidter Polres Pangandaran, yang tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak adanya laporan yang menyertai penangkapan ke tujuh tersangka”, jelas M. Ijudin Rahmat SH., yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih. (Yd)

Previous Post

Teddy Setiadi: Umat Islam Memiliki Peran Penting dalam Menjaga Pancasila

Next Post

Anggota Brimob Cirebon Patroli Harkamtibmas di Pangkalan Ojeng

BeritaTerkait

Featured

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Featured

Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadirkan Rasa Aman Lewat Pendekatan Humanis

2025-11-26
Featured

Tiga Personil Polres Bitung Sabet Emas di Porprov Sulut 2025, Kapolres Berikan Apresiasi

2025-11-24
Featured

Kabag Ops Polres Bitung Pimpin Apel Kesiapan KRYD Patroli Pantera

2025-11-23
Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Hari Pertama Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Bitung Tunjukkan Wajah Humanis: Pengendara Pelanggar Diberi Helm Secara Simpatik

2025-11-18
Next Post

Anggota Brimob Cirebon Patroli Harkamtibmas di Pangkalan Ojeng

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC