• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

red cyber by red cyber
November 15, 2023
in Featured, Hukum
0
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Masyarakat atau pihak manapun diimbau untuk tidak terlibat pada peredaran rokok ilegal. Sebab, penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal, di kantornya, Rabu (15/11/2023).

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal. Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk denda lebih dari Rp1 miliar,” tegas Rizzal.

Dikatakan Rizal, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan sesuai dengan Undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

“Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” jelas dia.

Baca juga :  Ulang Tahun Pemuda Pancasila ke-63, Ini Pesan Ketua PP Kota Bandung

Sementara Satpol PP sendiri, menurutnyanya hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai, didampingi tim dari pihak kejaksaan, kepolisian, subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.

“Leading sektornya dilakukan Satpol PP, termasuk di dalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” jelas Rizzal.

Ia menjelaskan, jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut dari 10 persen berasal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kemudian dibagi kembali dengan pihak lainnya, seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang kaitannya dengan KIHT.

Baca juga :  Kapolres Banjar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kota Banjar

“Kita di Satpol PP ini dalam penegakan, tapi tidak bisa secara mandiri karena ketentuannya bukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tapi terhadap undang-undang dan menteri keuangan,” ungkap dia.

Rizal menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Bukan lagi tentang pelanggaran Perda atau Perkada.

“Oleh sebab itu, untuk menekannya  kami melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari bea cukai,” tandasnya. (bn/hm)

Previous Post

32 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sumedang

Next Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC