• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

Awas Terlibat Rokok Ilegal! Bisa Dipenjara Hingga Denda Miliaran Rupiah

red cyber by red cyber
2023-11-15
in Featured, Hukum
0
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Masyarakat atau pihak manapun diimbau untuk tidak terlibat pada peredaran rokok ilegal. Sebab, penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal, di kantornya, Rabu (15/11/2023).

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal. Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk denda lebih dari Rp1 miliar,” tegas Rizzal.

Dikatakan Rizal, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan sesuai dengan Undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

“Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” jelas dia.

Baca juga :  Sungai di Subsektor Rancaekek Konsisten Dijaga Kebersihannya

Sementara Satpol PP sendiri, menurutnyanya hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai, didampingi tim dari pihak kejaksaan, kepolisian, subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.

“Leading sektornya dilakukan Satpol PP, termasuk di dalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” jelas Rizzal.

Ia menjelaskan, jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut dari 10 persen berasal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kemudian dibagi kembali dengan pihak lainnya, seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang kaitannya dengan KIHT.

Baca juga :  Jalan Raya Depan Kahatex Banjir, Ini yang Dilakukan Polsek Cimanggung Agar Lalin Lancar

“Kita di Satpol PP ini dalam penegakan, tapi tidak bisa secara mandiri karena ketentuannya bukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tapi terhadap undang-undang dan menteri keuangan,” ungkap dia.

Rizal menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Bukan lagi tentang pelanggaran Perda atau Perkada.

“Oleh sebab itu, untuk menekannya  kami melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari bea cukai,” tandasnya. (bn/hm)

Previous Post

32 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sumedang

Next Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

BeritaTerkait

Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072
Featured

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22
Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Next Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC