• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tiga Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar Dijerat Pasal Berlapis

Tiga Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar Dijerat Pasal Berlapis

red cyber by red cyber
Maret 4, 2024
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Tsk. DP dan Tsk. DA menyewa temannya yaitu Tsk. MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 Jt, kemudian tsk. DA mengajak tsk. MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak tsk. DA, tsk. MR dan korban Indriana Dewi sempat makan_makan dulu diwarung baru setelah itu tsk. DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana tsk. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan tsk. MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP tsk. DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada sdr. MR untuk segera menghabisi korban.” ujarnya.

Setelah itu sdr. MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak tsk. MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Baca juga :  Polsek Kiaracondong Monitoring dan Pengamanan di Gereja Kristen Jawa

Setelah itu tsk. DA masuk kedalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost tsk. DP untuk menjemput tsk. DP lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat sebelum dibuang tsk. DP dan tsk. DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban kemudian tsk. DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada tsk. DA dan eksekutor tsk. MR.

Peran para tersangka yaitu tsk. DA dan tsk. DP sebagai otak pelaku sedangkan tsk. MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15
(lima belas) orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah tas tangan merk Luis Vitton, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 (satu) buah selimut bergambar anjing, 1 (satu) buah bed cover bercorak bulan bintang, 1 (satu) buah mobil Avanza warna hitam no.pol. asli b 2847 pox, 2 (dua) buah tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Kring Serse

Selain itu ada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar rp 741.000 , 1 (satu) buah celana panjang warna putih (milik korban), 1 (satu) buah tengtop warna biru (milik korban), 1 (satu) unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 (satu) unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 (satu) buah Anting Emas milik korban, 2 (dua) buah kartu seluler milik korban, 1 (satu) kantong tali ripet, 1 (satu) pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 (satu) buah helm warna orange bertulis shoope.

Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4. Yadi

 

Previous Post

Pemkot Bandung Akselerasi Penyelesaian Keluhan Masyarakat

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Laporkan 10 Capaian Hasil Kerja Selama 2 Periode Kepemimpinan

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Laporkan 10 Capaian Hasil Kerja Selama 2 Periode Kepemimpinan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC