• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Garut Polda Jabar Berhasil Menangkap Pelaku Penyebar Teror Bom

Polres Garut Polda Jabar Berhasil Menangkap Pelaku Penyebar Teror Bom

cyber by cyber
Mei 21, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT,-Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 mulai pukul 10.40 Wib s/d 11.10 Wib bertempat di Lobi Kantor Mapolres Garut Jln. Jenderal Soedirman No.204 Garut, telah dilaksanakan Giat Press Confrence terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Terorisme dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hadir dalam giat tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K., didampingi oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna S.I.K, Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, SH,SIK,.

Dikatakan Kabid Humas dalam Keterangan Pernya, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/27/V/2019/JBR/ Res Grt/ tanggal 18 Mei 2019, An. Pelapor Purnomo.

Menurutnya pada Hari Kamis tgl 16 Mei 2019 sekitar pukul 21.57 Wibdi Kp. Jatijajar Rt. 03 Rw. 08 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu, telah ditemukn dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU RI NO. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomorv1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan Pasal 6 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan ElektronikaPasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga :  Polisi Bantu Fasilitasi Kursi Roda Bagi Lansia yang Lumpuh

“Berdasarkan keterangan dari lima orang saksi, lantas petugas dari Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Asep Sofyan (AS), 54 Tahun, Guru/ PNS, Kampung. Jatijajar Rt. 03/08 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kabupaten Garut” tutur Kabid Humas.
buy actos generic https://myindianpharmacy.net/actos.html over the counter

“Modus Operandi dalam tindakan pidana ini, Pelaku menerima Posting dari grup WA (Nama Grup Prabowo- Sandi) yang ada dalam Handphone miliknya isi Posting tersebut, tulisan kata- kata Mari hancurkan perusak NKRI, undangan pengeboman masal di jakarta, Perang badar dilakukan ketika ramadhan, mari kita berperang d buln ramadhan ini, ingt tanggl 21-22 mei.” katanya.

Baca juga :  Korban Gempa Cianjur Apresiasi Kinerja Polri dalam Evakuasi

Lebih lanjut Truno mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas,1 (Satu) HP Merk Samsung Type J5 warna Hitam (Milik Pelaku),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 Prime (Milik Saksi AS),1 (Satu) HP Merk Lava warna Hitam (Milik Saksi S),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Hitam (Milik Saksi KH),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Gold (Milik Saksi MS),Print Out Postingan Twiter Akun Atas Nama Nona Cebong Manado.

Sementara itu, menurut pengakun tersangka, atas tindakannya yang meresahkan, dirinya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, menurutnya hal tersebut sangat tidak pantas di lakukan seorang guru, dirinya mengaku bukan kehedak dirinya, hanya mengsharenya.

Yadi

Previous Post

Dandim Cilacap Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Harkitnas ke 111

Next Post

Antisipasi Aksi 22 Mei, TNI-Polri Terjunkan 700 Personel Gabungan di Kabupaten Bandung

BeritaTerkait

Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Next Post

Antisipasi Aksi 22 Mei, TNI-Polri Terjunkan 700 Personel Gabungan di Kabupaten Bandung

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC