• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebarkan Kabar Bohong ‘Polisi China’ Oknum Satpam di Majalengka Ditangkap Polisi

Sebarkan Kabar Bohong ‘Polisi China’ Oknum Satpam di Majalengka Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Mei 27, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Oknum anggota satpam di Majalengka YHA (40) terpaksa berurusn dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat, lantaran terbukti menyebarkan kabar bohong melalui poto berkonten Polisi Cina di Grup Whatsaap Rumah Smart Indonesia dengan konten berbau SARA.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, konten yang disebar tersangka YHA terkait dengan kejadian di Jakarta, khusnya tanggal 21 sampai 22 Mei 2019.

“Konten yang disampaikan tersangka ialah berita bohong dan berbau SARA, seolah-olah ada Polisi bermata sipit dan itu adalah Polisi China atau impor,” ujar Truno. pada konferensi pers di Gedung Reskrimsus Mapolda Jabar Senin (27/05/2019).

Adapun isi postingan tersangka yang dikirim ke WA Grup ialah: “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini ! sangat mencurigakan jgn” tentara cina menyamar.

Baca juga :  Jaga kondusifitas, Bhabinkamtibmas Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Sambangi Warga Berikan Himbauan

“Tersangka ditangkap Sabtu 25 Mei di Majalengka. Warga Dusun Cangkukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kab. Majalengka ini memilik perusahaan Guard atau Security. Ia ditangkap pada malam hari, sekitar 21.00 WIB,” tambah Trunoyudo.

Dikatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan bagi siapa saja yang melakukan penyebaran berita hoaks dalam rangka menciptakan situasi kondusif, khususnya di Jawa Barat.

“Postingan hoaks seperti ini berpotensi membuat keonaran, masyarakat diimbau jangan mudah terpercaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya,” ujar dia.

Baca juga :  Satgas Subsektor 07 Babad Rumput di Bantaran Sungai Citalugtug

Akibat perbuatannya, YHA dijerat Pasal 14 ayat (1), (2) jo Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan tersangka YHA mengaku, tujuan dirinya menyebar konten tersebut untuk menanyakan ke grup soal berita itu.

“Saya tujuannya ingin menanyakan soal anggota Brimod itu. Saya mengaku salah membagikan konten tersebut ke grup whatsap Rumah Smart Indonesia,” kata YHA yang juga menyebut kebanyakan anggota di grup whatsaap tersebut adalah anggota BPN.

Ia juga mengaku mendapat berita itu dari grup WA Komunitas Tangguh, yang merupakan Relawan Padi.

Yadi

Previous Post

Bupati Pimpin Penanaman Pohon Beringin Pengganti

Next Post

Cari Peserta Binlat, Polres Sumedang Jaring 26 Siswa SMA

BeritaTerkait

Peristiwa

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Cari Peserta Binlat, Polres Sumedang Jaring 26 Siswa SMA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC