• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebarkan Kabar Bohong ‘Polisi China’ Oknum Satpam di Majalengka Ditangkap Polisi

Sebarkan Kabar Bohong ‘Polisi China’ Oknum Satpam di Majalengka Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Mei 27, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Oknum anggota satpam di Majalengka YHA (40) terpaksa berurusn dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat, lantaran terbukti menyebarkan kabar bohong melalui poto berkonten Polisi Cina di Grup Whatsaap Rumah Smart Indonesia dengan konten berbau SARA.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, konten yang disebar tersangka YHA terkait dengan kejadian di Jakarta, khusnya tanggal 21 sampai 22 Mei 2019.

“Konten yang disampaikan tersangka ialah berita bohong dan berbau SARA, seolah-olah ada Polisi bermata sipit dan itu adalah Polisi China atau impor,” ujar Truno. pada konferensi pers di Gedung Reskrimsus Mapolda Jabar Senin (27/05/2019).

Adapun isi postingan tersangka yang dikirim ke WA Grup ialah: “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini ! sangat mencurigakan jgn” tentara cina menyamar.

Baca juga :  Serentak, Polri Peduli Covid-19 Polda Jabar Bagikan Sembako kepada Masyarakat

“Tersangka ditangkap Sabtu 25 Mei di Majalengka. Warga Dusun Cangkukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kab. Majalengka ini memilik perusahaan Guard atau Security. Ia ditangkap pada malam hari, sekitar 21.00 WIB,” tambah Trunoyudo.

Dikatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan bagi siapa saja yang melakukan penyebaran berita hoaks dalam rangka menciptakan situasi kondusif, khususnya di Jawa Barat.

“Postingan hoaks seperti ini berpotensi membuat keonaran, masyarakat diimbau jangan mudah terpercaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya,” ujar dia.

Baca juga :  Polres Sumedang Memulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Akibat perbuatannya, YHA dijerat Pasal 14 ayat (1), (2) jo Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan tersangka YHA mengaku, tujuan dirinya menyebar konten tersebut untuk menanyakan ke grup soal berita itu.

“Saya tujuannya ingin menanyakan soal anggota Brimod itu. Saya mengaku salah membagikan konten tersebut ke grup whatsap Rumah Smart Indonesia,” kata YHA yang juga menyebut kebanyakan anggota di grup whatsaap tersebut adalah anggota BPN.

Ia juga mengaku mendapat berita itu dari grup WA Komunitas Tangguh, yang merupakan Relawan Padi.

Yadi

Previous Post

Bupati Pimpin Penanaman Pohon Beringin Pengganti

Next Post

Cari Peserta Binlat, Polres Sumedang Jaring 26 Siswa SMA

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Next Post

Cari Peserta Binlat, Polres Sumedang Jaring 26 Siswa SMA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC