• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

cyber by cyber
Juni 27, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Yoslan, SH., M.H, yang diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Bambang Sugito, S.H., menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun radio di Kota Bandung.Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan dalam talkshow tersebut Kompol Bambang Sugito, S.H., membawakan tema tentang unsur-unsur pidana secara umum.

Menurut Kompol Bambang Sugito, S.H., pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengandung sangsi atau hukum bagi yang melanggar.

Bahwa unsur Pidana secara umum mencakup beberapa hal antara lain, pertama perbuatan manusia dimana manusia memiliki akal atau pikiran, bisa membedakan yang baik dan yang buruk, pantas dilakukan atau tidak pantas dilakukan dan memiliki kemampuan menilai layak dan tidaknya berbuat sesuatu.

Baca juga :  Pj Wali Kota Sorong Tegaskan Pentingnya Data Valid dalam Pembangunan Efektif

Kedua, dapat dipertanggung jawabkan, hal ini mengandung 2 ( dua ) unsur yaitu subyektif dimana unsur yang terdapat diluar diri pelaku, adanya suatu perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dlm per-uu-an yang telah ada sebelumnya”,

Unsur Obyektif dimana unsur yang terdapat didalam diri pelaku, hal ini adanya suatu kesalahan, tindak pidana tanpa kesalahan, hal ini berkaitan dengan pelaku yang dinilai menunut ahli mengalami gangguan atau tekanan kejiwaan, idiot dan belum dewasa, termasuk pasal lain yang tidak dapat dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51) KUHP.

Ketiga, dapat dipersalahkan, dimana perbuatannya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan seperti contoh kasus pencurian ada beberapa unsur perbuatan mengambil, suatu barang, milik orang lain sebagian atau seluruhnya, melawan hak, dan keempat melawan hukum, merupakan suatu perbuatan yang tertulis maupun tidak tertulis seperti orang memasuki pekarangan atau halaman milik orang lain tanpa ijin.

Baca juga :  Patroli Dialogis, Brimob Polda Jabar Imbau Prokes Kepada Warga

Berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah menenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan upaya tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pengekangan hak azasi manusia sampai pada proses tahap 1 (satu) dan tahap 2 ( dua ).

Yang menjadi pembelajaran bahwa terdakwa akan “dibebaskan” apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam “Perbuatannya”, perbuatan yang dilakukan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi dan salah dalam menempatkan pasal.

“Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” hal ini terjadi apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam arti “Keadaannya” terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, idiot dan belum dewasa.

Yadi.

Previous Post

Dir Binmas Polda Jabar Berikan Pembekalan di Musda ll BPD Abujapi

Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC