• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

cyber by cyber
2019-06-27
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Yoslan, SH., M.H, yang diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Bambang Sugito, S.H., menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun radio di Kota Bandung.Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan dalam talkshow tersebut Kompol Bambang Sugito, S.H., membawakan tema tentang unsur-unsur pidana secara umum.

Menurut Kompol Bambang Sugito, S.H., pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengandung sangsi atau hukum bagi yang melanggar.

Bahwa unsur Pidana secara umum mencakup beberapa hal antara lain, pertama perbuatan manusia dimana manusia memiliki akal atau pikiran, bisa membedakan yang baik dan yang buruk, pantas dilakukan atau tidak pantas dilakukan dan memiliki kemampuan menilai layak dan tidaknya berbuat sesuatu.

Baca juga :  Polsek Bacip Giat Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin

Kedua, dapat dipertanggung jawabkan, hal ini mengandung 2 ( dua ) unsur yaitu subyektif dimana unsur yang terdapat diluar diri pelaku, adanya suatu perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dlm per-uu-an yang telah ada sebelumnya”,

Unsur Obyektif dimana unsur yang terdapat didalam diri pelaku, hal ini adanya suatu kesalahan, tindak pidana tanpa kesalahan, hal ini berkaitan dengan pelaku yang dinilai menunut ahli mengalami gangguan atau tekanan kejiwaan, idiot dan belum dewasa, termasuk pasal lain yang tidak dapat dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51) KUHP.

Ketiga, dapat dipersalahkan, dimana perbuatannya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan seperti contoh kasus pencurian ada beberapa unsur perbuatan mengambil, suatu barang, milik orang lain sebagian atau seluruhnya, melawan hak, dan keempat melawan hukum, merupakan suatu perbuatan yang tertulis maupun tidak tertulis seperti orang memasuki pekarangan atau halaman milik orang lain tanpa ijin.

Baca juga :  Lestarikan Budaya Gotong Royong, Brimob Jabar Kerja Bakti Bareng Warga Mekar Laksana Bangun Jalan Alternatif

Berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah menenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan upaya tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pengekangan hak azasi manusia sampai pada proses tahap 1 (satu) dan tahap 2 ( dua ).

Yang menjadi pembelajaran bahwa terdakwa akan “dibebaskan” apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam “Perbuatannya”, perbuatan yang dilakukan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi dan salah dalam menempatkan pasal.

“Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” hal ini terjadi apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam arti “Keadaannya” terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, idiot dan belum dewasa.

Yadi.

Previous Post

Dir Binmas Polda Jabar Berikan Pembekalan di Musda ll BPD Abujapi

Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

BeritaTerkait

Featured

HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Pangandaran Gelar Car Free Day

2025-06-22
Featured

Erwin Kibarkan Bendera Perang Terhadap Peredaran Minol

2025-06-20
Featured

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pangandaran Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Mesjid Al-Iqna

2025-06-18
Hukum

Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung Temui Komisi Yudisial, Desak Pengawasan Ketat Sengketa Lahan

2025-06-17
Pemerintahan

Polsek Batulicin Laksanakan Bakti Sosial Di HUT Bhayangkara Ke 79

2025-06-16
Featured

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Cimahi Serahkan Bantuan di Mesjid Al-Ishlah

2025-06-16
Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24

Sumedang Jadi Tuan Rumah Retret Gelombang II, Bupati Pastikan Keamanan Kepala Daerah

2025-06-23

Mahasiswa ITB KKN Tematik di Sumedang, Ini Pesan Bupati

2025-06-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC