• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

cyber by cyber
Juni 27, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Yoslan, SH., M.H, yang diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Bambang Sugito, S.H., menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun radio di Kota Bandung.Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan dalam talkshow tersebut Kompol Bambang Sugito, S.H., membawakan tema tentang unsur-unsur pidana secara umum.

Menurut Kompol Bambang Sugito, S.H., pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengandung sangsi atau hukum bagi yang melanggar.

Bahwa unsur Pidana secara umum mencakup beberapa hal antara lain, pertama perbuatan manusia dimana manusia memiliki akal atau pikiran, bisa membedakan yang baik dan yang buruk, pantas dilakukan atau tidak pantas dilakukan dan memiliki kemampuan menilai layak dan tidaknya berbuat sesuatu.

Baca juga :  Blusukan Brimob Jabar Cek Lokasi Ketahanan Pangan di Desa Winong

Kedua, dapat dipertanggung jawabkan, hal ini mengandung 2 ( dua ) unsur yaitu subyektif dimana unsur yang terdapat diluar diri pelaku, adanya suatu perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dlm per-uu-an yang telah ada sebelumnya”,

Unsur Obyektif dimana unsur yang terdapat didalam diri pelaku, hal ini adanya suatu kesalahan, tindak pidana tanpa kesalahan, hal ini berkaitan dengan pelaku yang dinilai menunut ahli mengalami gangguan atau tekanan kejiwaan, idiot dan belum dewasa, termasuk pasal lain yang tidak dapat dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51) KUHP.

Ketiga, dapat dipersalahkan, dimana perbuatannya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan seperti contoh kasus pencurian ada beberapa unsur perbuatan mengambil, suatu barang, milik orang lain sebagian atau seluruhnya, melawan hak, dan keempat melawan hukum, merupakan suatu perbuatan yang tertulis maupun tidak tertulis seperti orang memasuki pekarangan atau halaman milik orang lain tanpa ijin.

Baca juga :  SAR Brimob Jabar Bantu Besihkan Rumah Terdampk Banjir Pamanukan

Berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah menenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan upaya tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pengekangan hak azasi manusia sampai pada proses tahap 1 (satu) dan tahap 2 ( dua ).

Yang menjadi pembelajaran bahwa terdakwa akan “dibebaskan” apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam “Perbuatannya”, perbuatan yang dilakukan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi dan salah dalam menempatkan pasal.

“Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” hal ini terjadi apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam arti “Keadaannya” terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, idiot dan belum dewasa.

Yadi.

Previous Post

Dir Binmas Polda Jabar Berikan Pembekalan di Musda ll BPD Abujapi

Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC