• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

Kabid Humas Polda Jabar: Bid Kum Paparkan Pemahaman Unsur Pidana Secara Umum di Talk Show

cyber by cyber
Juni 27, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Yoslan, SH., M.H, yang diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Bambang Sugito, S.H., menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun radio di Kota Bandung.Kamis (27/6/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan dalam talkshow tersebut Kompol Bambang Sugito, S.H., membawakan tema tentang unsur-unsur pidana secara umum.

Menurut Kompol Bambang Sugito, S.H., pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengandung sangsi atau hukum bagi yang melanggar.

Bahwa unsur Pidana secara umum mencakup beberapa hal antara lain, pertama perbuatan manusia dimana manusia memiliki akal atau pikiran, bisa membedakan yang baik dan yang buruk, pantas dilakukan atau tidak pantas dilakukan dan memiliki kemampuan menilai layak dan tidaknya berbuat sesuatu.

Baca juga :  BAPPEDA Tanah Bumbu Berharap Irigasi di Perdakan

Kedua, dapat dipertanggung jawabkan, hal ini mengandung 2 ( dua ) unsur yaitu subyektif dimana unsur yang terdapat diluar diri pelaku, adanya suatu perbuatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dlm per-uu-an yang telah ada sebelumnya”,

Unsur Obyektif dimana unsur yang terdapat didalam diri pelaku, hal ini adanya suatu kesalahan, tindak pidana tanpa kesalahan, hal ini berkaitan dengan pelaku yang dinilai menunut ahli mengalami gangguan atau tekanan kejiwaan, idiot dan belum dewasa, termasuk pasal lain yang tidak dapat dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51) KUHP.

Ketiga, dapat dipersalahkan, dimana perbuatannya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan seperti contoh kasus pencurian ada beberapa unsur perbuatan mengambil, suatu barang, milik orang lain sebagian atau seluruhnya, melawan hak, dan keempat melawan hukum, merupakan suatu perbuatan yang tertulis maupun tidak tertulis seperti orang memasuki pekarangan atau halaman milik orang lain tanpa ijin.

Baca juga :  Korp Brimob Polda Jabar Back Up Satwil Bantu Cegah Aksi Geng Motor di Cimahi

Berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah menenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan upaya tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pengekangan hak azasi manusia sampai pada proses tahap 1 (satu) dan tahap 2 ( dua ).

Yang menjadi pembelajaran bahwa terdakwa akan “dibebaskan” apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam “Perbuatannya”, perbuatan yang dilakukan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi dan salah dalam menempatkan pasal.

“Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” hal ini terjadi apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap dan sempurna dalam arti “Keadaannya” terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, idiot dan belum dewasa.

Yadi.

Previous Post

Dir Binmas Polda Jabar Berikan Pembekalan di Musda ll BPD Abujapi

Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Sosialisasi Agen BRILink

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC